Rabu, 21/08/2019

Mau Modifikasi Motor? Ingat Pesan Kasatlantas Kukar Ini

Rabu, 21/08/2019

Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mau Modifikasi Motor? Ingat Pesan Kasatlantas Kukar Ini

Rabu, 21/08/2019

logo

Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dilema besar dirasakan pecinta sepeda motor yang ingin memodifikasi motor kesayangannya menjadi lebih sporty ataupun lebih estetik namun takut ditilang lantaran melanggar ketentuan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyebutkan tak jadi masalah jika para pecinta motor untuk memodifikasi kendaraannya selama tidak merubah fungsi kendaraan ataupun ornamen motor itu sendiri, terutama dengan penggunaan knalpot dengan desibel terstandar sesuai UULAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3b.

“Kalau knalpotnya, itu sebenarnya ada pengaturan batas desibelnya, motor berkapasitas 80-175 itu maksimal 90db. Cuman kita agak kesulitan untuk mengukurnya karena belum punya alat pengukurnya itu,” jelas Dian.

Kalau kenalpot racing, lanjutnya, jelas-jelas akan ditilang. Penggunaan knalpot harus model pabrikan dan memenuhi standar desibel. Sementara itu, dari dealer motor itu  sudah ada surat registrasi kompatibel. Untuk merubah spesifikasi motor, papar Wisnu, sebenarnya harus mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Surt) di Departemen Perhubungan.

“Hanya kami menghimbau yang seperti itu berbahaya. Apalagi kalau ban-ban sepeda gitu (drag), kita memberatkan kepada fungsi kendaraan seperti spion, lampu, lampu sen, dan kenalpot,”sebut Dian. (*)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Aspian Nur

Mau Modifikasi Motor? Ingat Pesan Kasatlantas Kukar Ini

Rabu, 21/08/2019

Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)

Berita Terkait


Mau Modifikasi Motor? Ingat Pesan Kasatlantas Kukar Ini

Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dilema besar dirasakan pecinta sepeda motor yang ingin memodifikasi motor kesayangannya menjadi lebih sporty ataupun lebih estetik namun takut ditilang lantaran melanggar ketentuan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyebutkan tak jadi masalah jika para pecinta motor untuk memodifikasi kendaraannya selama tidak merubah fungsi kendaraan ataupun ornamen motor itu sendiri, terutama dengan penggunaan knalpot dengan desibel terstandar sesuai UULAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3b.

“Kalau knalpotnya, itu sebenarnya ada pengaturan batas desibelnya, motor berkapasitas 80-175 itu maksimal 90db. Cuman kita agak kesulitan untuk mengukurnya karena belum punya alat pengukurnya itu,” jelas Dian.

Kalau kenalpot racing, lanjutnya, jelas-jelas akan ditilang. Penggunaan knalpot harus model pabrikan dan memenuhi standar desibel. Sementara itu, dari dealer motor itu  sudah ada surat registrasi kompatibel. Untuk merubah spesifikasi motor, papar Wisnu, sebenarnya harus mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Surt) di Departemen Perhubungan.

“Hanya kami menghimbau yang seperti itu berbahaya. Apalagi kalau ban-ban sepeda gitu (drag), kita memberatkan kepada fungsi kendaraan seperti spion, lampu, lampu sen, dan kenalpot,”sebut Dian. (*)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.