Senin, 19/08/2019
Senin, 19/08/2019
Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun saat menandatangani KUA PPAS di Gedung DPRD Kaltim Senin (19/08/2019) malam. (Foto: Rusdi/Koran Kaltim)
Senin, 19/08/2019
Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun saat menandatangani KUA PPAS di Gedung DPRD Kaltim Senin (19/08/2019) malam. (Foto: Rusdi/Koran Kaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Paripurna DPRD Kaltim ke-29, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim 2020, Senin (19/08/2019) malam.
APBD Kaltim diketok sebesar Rp11,78 triliun. Angka ini turun hampir 2 triliun dibanding APBD Perubahan 2019.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan penurunan ini merupakan cara aman Pemprov.
"Karena kita belum bisa hitung berapa dana dari pusat. Kita lebih yang moderat pakainya. Jadi kita samakan saja seperti tahun lalu. Sebab kalau naik, terus dana bagi hasil rendah nanti salah kita. Lebih baik rendah daripada tinggi," ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kaltim Jl Teuku Umar Samarinda.
APBD Kaltim tahun 2020, didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,44 triliun, Dana Perimbangan Rp5,05 triliun dan pendapatan lain-lain Rp12,24 miliar.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, menyebut APBD tahun ini masih lebih tinggi dari tahun lalu senilai Rp10,7 triliun.
"Itu aturan, menyebutkan kita tidak bisa memasukkan yang belum dipastikan dari pusat," ungkapnya.
Penulis : Rusdi
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.