Kamis, 16/05/2019

Koordinator Gepeng Didenda Rp300 Ribu

Kamis, 16/05/2019

Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Koordinator Gepeng Didenda Rp300 Ribu

Kamis, 16/05/2019

logo

Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penangkapan gelandangan dan pengemis (gepeng) sekaligus SD, koordinatornya Rabu (15/5/2019) kemarin berakhir di persidangan. Gepeng dan koordinatornya disidang di Pengadilan Negeri Tingkat II Samarinda Jalan M Yamin dipimpin Lucius Winarno selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, SD divonis hukuman denda Rp300 Ribu subsider 5 hari kurungan.  "Kalau tertangkap lagi, langsung masuk Lapas saja ya?" kata Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa SD sendiri menjelaskan saat ini anggotanya hanya tersisa satu orang. Sebabnya ia mengaku ingin kembali ke kampung halamannya di Sumenep, Madura. Sebelumnya pada tahun 2015, SD pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pada waktu itu SD masih membawahi 4-5 orang Gepeng.

"Sekarang mau insyaf. mau pulang ke Madura katanya. Biasa mereka mangkal di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang dari jam Sembilan pagi," jelas Anggota Penyidik PNS Satpol PP Samarinda, Benny.

Dalam persidangan, sebuah motor lengkap dengan STNK milik SD juga ditahan sebagai barang bukti. SD mengaku dirinya tak mengambil banyak dari hasil minta-minta tersebut. Sejauh ini SD dan gepengnya menerapkan sistem baku atur untuk hasil pendapatan. Terlebih Gepeng dengan inisial GL tersebut turut tinggal dirumah sewaan SD di Jalan Damanhuri. (*)


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Aspian Nur

Koordinator Gepeng Didenda Rp300 Ribu

Kamis, 16/05/2019

Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)

Berita Terkait


Koordinator Gepeng Didenda Rp300 Ribu

Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penangkapan gelandangan dan pengemis (gepeng) sekaligus SD, koordinatornya Rabu (15/5/2019) kemarin berakhir di persidangan. Gepeng dan koordinatornya disidang di Pengadilan Negeri Tingkat II Samarinda Jalan M Yamin dipimpin Lucius Winarno selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, SD divonis hukuman denda Rp300 Ribu subsider 5 hari kurungan.  "Kalau tertangkap lagi, langsung masuk Lapas saja ya?" kata Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa SD sendiri menjelaskan saat ini anggotanya hanya tersisa satu orang. Sebabnya ia mengaku ingin kembali ke kampung halamannya di Sumenep, Madura. Sebelumnya pada tahun 2015, SD pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pada waktu itu SD masih membawahi 4-5 orang Gepeng.

"Sekarang mau insyaf. mau pulang ke Madura katanya. Biasa mereka mangkal di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang dari jam Sembilan pagi," jelas Anggota Penyidik PNS Satpol PP Samarinda, Benny.

Dalam persidangan, sebuah motor lengkap dengan STNK milik SD juga ditahan sebagai barang bukti. SD mengaku dirinya tak mengambil banyak dari hasil minta-minta tersebut. Sejauh ini SD dan gepengnya menerapkan sistem baku atur untuk hasil pendapatan. Terlebih Gepeng dengan inisial GL tersebut turut tinggal dirumah sewaan SD di Jalan Damanhuri. (*)


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.