Sabtu, 27/04/2019

Sekali Kencan Rp 2 Juta, Tiga Perempuan dan Satu Muncikari Diamankan

Sabtu, 27/04/2019

Dua perempuan dan satu pria yang diduga sebagai mucikari saat diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekali Kencan Rp 2 Juta, Tiga Perempuan dan Satu Muncikari Diamankan

Sabtu, 27/04/2019

logo

Dua perempuan dan satu pria yang diduga sebagai mucikari saat diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan (ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tindak pidana perdagangan orang masih saja terjadi di kota minyak untuk pemuas nafsu pria hidung belang. Ini terungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Balikpapan belum lama ini.


Ada tiga perempuan diantaranya YA (24), L (19), dan K (30) dan satu pria yang diduga sebagai muncikari berinisial DN alias Edo (45) turut diamankan petugas. Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi tersebut. 


Mendapatkan laporan tersebut, anggota dari unit Tipidter Polres Balikpapan langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Di mana di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Selatan akan dilakukan transaksi prostitusi. Dari hasil penyelidikan ada seseorang yang menawarkan sejumlah perempuan.


"Berdasarkan laporan dari informasi tersebut diketahui bahwa pelaku menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Kasat Reskrim Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahfud Hidayat bersama Kanit Tipidter Polres Balikpapan Ipda Heny Purba Sabtu (27/4) siang.


Berdasarkan keterangan Edo, untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek Rp 2 juta."Itu untuk sekali main atau short time. Pelaku Juga meminta imbalan sebesar Rp 1 juta di setiap transaksi dari tangan pria hidung belang dan juga meminta Rp 500 ribu kepada setiap perempuan yang diperdagangkan,"bebernya.


Saat ini ketiga perempuan tersebut masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Edo ditetapkan sebagai tersangka."Masih dimintai keterangan terus kami kembangkan,"timpal Heny.




Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi 

Sekali Kencan Rp 2 Juta, Tiga Perempuan dan Satu Muncikari Diamankan

Sabtu, 27/04/2019

Dua perempuan dan satu pria yang diduga sebagai mucikari saat diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan (ist)

Berita Terkait


Sekali Kencan Rp 2 Juta, Tiga Perempuan dan Satu Muncikari Diamankan

Dua perempuan dan satu pria yang diduga sebagai mucikari saat diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan (ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tindak pidana perdagangan orang masih saja terjadi di kota minyak untuk pemuas nafsu pria hidung belang. Ini terungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Balikpapan belum lama ini.


Ada tiga perempuan diantaranya YA (24), L (19), dan K (30) dan satu pria yang diduga sebagai muncikari berinisial DN alias Edo (45) turut diamankan petugas. Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi tersebut. 


Mendapatkan laporan tersebut, anggota dari unit Tipidter Polres Balikpapan langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Di mana di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Selatan akan dilakukan transaksi prostitusi. Dari hasil penyelidikan ada seseorang yang menawarkan sejumlah perempuan.


"Berdasarkan laporan dari informasi tersebut diketahui bahwa pelaku menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Kasat Reskrim Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahfud Hidayat bersama Kanit Tipidter Polres Balikpapan Ipda Heny Purba Sabtu (27/4) siang.


Berdasarkan keterangan Edo, untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek Rp 2 juta."Itu untuk sekali main atau short time. Pelaku Juga meminta imbalan sebesar Rp 1 juta di setiap transaksi dari tangan pria hidung belang dan juga meminta Rp 500 ribu kepada setiap perempuan yang diperdagangkan,"bebernya.


Saat ini ketiga perempuan tersebut masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Edo ditetapkan sebagai tersangka."Masih dimintai keterangan terus kami kembangkan,"timpal Heny.




Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi 

 

Berita Terkait

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.