Sabtu, 27/04/2019

Dorong Perda Wakaf, MUI: Sekarang Profesi Bisa Jadi Objek Wakaf

Sabtu, 27/04/2019

Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dorong Perda Wakaf, MUI: Sekarang Profesi Bisa Jadi Objek Wakaf

Sabtu, 27/04/2019

logo

Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata Wakaf? Tanah? Yah, memang sebagian besar dari kita pasti akan menyebut tanah atau lahan jika dikaitkan dengan kata wakaf. Padahal, seiring zaman wakaf juga berkembang sesuai keperluan. Wakaf tak lagi soal harta tidak bergerak. Bahkan, Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban mengatakan, kini profesi bisa diwakafkan. 

"Selama ini wakaf terbatas pada tanah saja, padahal profesi juga bisa. Misal pengacara, atau dokter. Misal setiap hari Sabtu dia wakafkan untuk rumah sakit, nah hari Sabtu tidak dibayar karena sudah diwakafkan, itu wakaf profesi. Walaupun tidak punya harta profesi bisa," ujar KH Haiban saat ditemui usai menjadi pembicara pada Seminar Keummatan Wakaf di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Sabtu (27/04/2019) siang.

Selain itu, wakaf berupa harta bergerak seperti kendaraan roda empat (ambulans), hingga uang pun diperkenankan. Hanya saja, wakaf dalam bentuk tanah memang yang paling lazim dan banyak ditemui. 

Sayangnya, pengetahuan masyarakat akan seluk beluk, hingga tatacara serta hukum wakaf dikatakan  masih minim.

 Itulah sebabnya, MUI bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long menggelar seminar terkait wakaf.

"Kami MUI sosialisasi tentang wakaf karena pengetahuan tentang wakaf masih minim. Kami ingin jelaskan kepada masyarakat. Ini yang pertama, kami akan buat yang lebih besar pada bulan Syawal di Islamic Center, dengan peserta paling tidak sekitar 8 ribu orang, kami berikan motivasi orang yang inin berwakaf supaya mereka terdorong menyerahkan wakafnya," tukasnya.

Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai wakaf, sering kali menimbulkan permasalahan. Problem utama adalah, ahli waris yang tidak faham menarik atau ikut campur pada objek harta yang sudah diwakafkan. "Makanya dalam kolom wakaf, sekarang ada kolom keluarga, lalu anak yang sudah dewasa ikut tanda tangan, supaya tidak ada yang menggugat,"paparnya.

Dosen STIH Awang Long Dr Kadarudin yang turut menjadi pembicara menuturkan UU Nomor 4/2004, dengan turunannya PP 42/2005 dan perubahannya PP 25/2018, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan wakaf di daerah. 

Karenanya, pihaknya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang wakaf. Pasalnya, di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah ada Perda mengenai Wakaf.

"Perda itu penting. Banyak permasalahan wakaf di masyarakat, terutama soal tertib administrasi. Misal harta bendanya sudah dijadikan wakaf, tapi sertifikatnya masih hak milik atau HGU, akan berimbas pada saat kewajiban kepada negara, padahal Fasum tidak bayar," bebernya.

Seminar tersebut, kata dia, merupakan langkah awal mendorong bergulirnya pembahasan di tingkat legislatif ataupun eksekutif untuk lahirnya Perda Wakaf di Kaltim.[]


Penulis : Rusdianto 

Edotor  : M.Huldi

Dorong Perda Wakaf, MUI: Sekarang Profesi Bisa Jadi Objek Wakaf

Sabtu, 27/04/2019

Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban

Berita Terkait


Dorong Perda Wakaf, MUI: Sekarang Profesi Bisa Jadi Objek Wakaf

Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata Wakaf? Tanah? Yah, memang sebagian besar dari kita pasti akan menyebut tanah atau lahan jika dikaitkan dengan kata wakaf. Padahal, seiring zaman wakaf juga berkembang sesuai keperluan. Wakaf tak lagi soal harta tidak bergerak. Bahkan, Wakli Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Haiban mengatakan, kini profesi bisa diwakafkan. 

"Selama ini wakaf terbatas pada tanah saja, padahal profesi juga bisa. Misal pengacara, atau dokter. Misal setiap hari Sabtu dia wakafkan untuk rumah sakit, nah hari Sabtu tidak dibayar karena sudah diwakafkan, itu wakaf profesi. Walaupun tidak punya harta profesi bisa," ujar KH Haiban saat ditemui usai menjadi pembicara pada Seminar Keummatan Wakaf di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Sabtu (27/04/2019) siang.

Selain itu, wakaf berupa harta bergerak seperti kendaraan roda empat (ambulans), hingga uang pun diperkenankan. Hanya saja, wakaf dalam bentuk tanah memang yang paling lazim dan banyak ditemui. 

Sayangnya, pengetahuan masyarakat akan seluk beluk, hingga tatacara serta hukum wakaf dikatakan  masih minim.

 Itulah sebabnya, MUI bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long menggelar seminar terkait wakaf.

"Kami MUI sosialisasi tentang wakaf karena pengetahuan tentang wakaf masih minim. Kami ingin jelaskan kepada masyarakat. Ini yang pertama, kami akan buat yang lebih besar pada bulan Syawal di Islamic Center, dengan peserta paling tidak sekitar 8 ribu orang, kami berikan motivasi orang yang inin berwakaf supaya mereka terdorong menyerahkan wakafnya," tukasnya.

Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai wakaf, sering kali menimbulkan permasalahan. Problem utama adalah, ahli waris yang tidak faham menarik atau ikut campur pada objek harta yang sudah diwakafkan. "Makanya dalam kolom wakaf, sekarang ada kolom keluarga, lalu anak yang sudah dewasa ikut tanda tangan, supaya tidak ada yang menggugat,"paparnya.

Dosen STIH Awang Long Dr Kadarudin yang turut menjadi pembicara menuturkan UU Nomor 4/2004, dengan turunannya PP 42/2005 dan perubahannya PP 25/2018, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan wakaf di daerah. 

Karenanya, pihaknya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang wakaf. Pasalnya, di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah ada Perda mengenai Wakaf.

"Perda itu penting. Banyak permasalahan wakaf di masyarakat, terutama soal tertib administrasi. Misal harta bendanya sudah dijadikan wakaf, tapi sertifikatnya masih hak milik atau HGU, akan berimbas pada saat kewajiban kepada negara, padahal Fasum tidak bayar," bebernya.

Seminar tersebut, kata dia, merupakan langkah awal mendorong bergulirnya pembahasan di tingkat legislatif ataupun eksekutif untuk lahirnya Perda Wakaf di Kaltim.[]


Penulis : Rusdianto 

Edotor  : M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.