Senin, 18/03/2019

Pemkot Samarinda Penuhi Janji, Warga SKM Terima Dana Bantuan Sewa

Senin, 18/03/2019

Penandatanganan Kwitansi sbg Bukti Pembayaran Dana Bantuan Sewa warga SKM

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Penuhi Janji, Warga SKM Terima Dana Bantuan Sewa

Senin, 18/03/2019

logo

Penandatanganan Kwitansi sbg Bukti Pembayaran Dana Bantuan Sewa warga SKM

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memenuhi janji mereka untuk memberikan dana bantuan sewa kepada warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang terdampak penertiban atau relokasi di bantaran SKM. 

Warga SKM di RT 36 dan 37 mulai mengambil dana bantuan sewa di Kelurahan Dadi Mulya per hari ini, Senin (18/3/2019). Dalam pendistribusian dana bantuan sewa ini, Pemkot Samarinda diwakili oleh pihak kelurahan langsung yang didampingi oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda. "Kami adakan verifikasi ulang jadi yang menerima bantuan saat ini ada 22 KK. Karena ada beberapa hal yang jadi pertinbangan," jelas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kelurahan Dadi Mulya, Fahrurrozi kepada korankaltim.com.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan perkiraan awal yakni sebanyak 37 kepala keluarga (KK). Penurunan ini dikarenakan adanya warga yang bangunannya tidak sesuai dengan klasifikasi yang sudah ditetapkan. Warga yang diberi dana bantuan sewa adalah warga yang memiliki bangunan rumah, bukan sebatas kandang ayam, dapur ataupun garasi saja.

"Ya ada sebagian bangunan yang ternyata cuman berupa pabrik tahu. Tempat membuat tahu gitu, jadi kami tidak kenakan ganti rugi. Garasi kendaraan juga tak termasuk," imbuhnya saat ditemui disela-sela pembagian dana bantuan sewa. 

Fahrurozi menegaskan bahwa dana bantuan sewa ini dapat diambil mulai hari ini hingga 24 Maret mendatang. Ia juga menghimbau kepada warga agar membawa kelengkapan berkas sesuai syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Samarinda. (*)


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Aspian Nur

Pemkot Samarinda Penuhi Janji, Warga SKM Terima Dana Bantuan Sewa

Senin, 18/03/2019

Penandatanganan Kwitansi sbg Bukti Pembayaran Dana Bantuan Sewa warga SKM

Berita Terkait


Pemkot Samarinda Penuhi Janji, Warga SKM Terima Dana Bantuan Sewa

Penandatanganan Kwitansi sbg Bukti Pembayaran Dana Bantuan Sewa warga SKM

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memenuhi janji mereka untuk memberikan dana bantuan sewa kepada warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang terdampak penertiban atau relokasi di bantaran SKM. 

Warga SKM di RT 36 dan 37 mulai mengambil dana bantuan sewa di Kelurahan Dadi Mulya per hari ini, Senin (18/3/2019). Dalam pendistribusian dana bantuan sewa ini, Pemkot Samarinda diwakili oleh pihak kelurahan langsung yang didampingi oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda. "Kami adakan verifikasi ulang jadi yang menerima bantuan saat ini ada 22 KK. Karena ada beberapa hal yang jadi pertinbangan," jelas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kelurahan Dadi Mulya, Fahrurrozi kepada korankaltim.com.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan perkiraan awal yakni sebanyak 37 kepala keluarga (KK). Penurunan ini dikarenakan adanya warga yang bangunannya tidak sesuai dengan klasifikasi yang sudah ditetapkan. Warga yang diberi dana bantuan sewa adalah warga yang memiliki bangunan rumah, bukan sebatas kandang ayam, dapur ataupun garasi saja.

"Ya ada sebagian bangunan yang ternyata cuman berupa pabrik tahu. Tempat membuat tahu gitu, jadi kami tidak kenakan ganti rugi. Garasi kendaraan juga tak termasuk," imbuhnya saat ditemui disela-sela pembagian dana bantuan sewa. 

Fahrurozi menegaskan bahwa dana bantuan sewa ini dapat diambil mulai hari ini hingga 24 Maret mendatang. Ia juga menghimbau kepada warga agar membawa kelengkapan berkas sesuai syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Samarinda. (*)


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.