Senin, 04/02/2019

ASN Terjerat Korupsi hanya Terima Separuh Gaji

Senin, 04/02/2019

Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Terjerat Korupsi hanya Terima Separuh Gaji

Senin, 04/02/2019

logo

Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Desakan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN tersandung kasus Tipikor makin keras.

Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan. selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemberhentian ASN yang terlibat kasus hukum, termasuk korupsi.

“Ada beberapa sudah kita lakukan (pemberhentian sementara, Red.), tapi memang ada beberapa yang perlu kita koordinasikan dengan pengadilan, dengan kejaksaan berkaitan dengan data,” kata Edi dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, beberapa ASN yang menghadapi kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan sementara. Namun, masih menerima gaji. 

Di dalam PP Nomor 4 Tahun 1966, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib, maka gaji pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok. 

Sebaliknya, jika tidak yakin akan dugaan yang disangkakan kepada ASN tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari besaran pokok.

“Kalau mereka yang diberhentikan sementara itu, mekanismenya masih menerima gaji sekian persen,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Muh. Huldi

ASN Terjerat Korupsi hanya Terima Separuh Gaji

Senin, 04/02/2019

Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)

Berita Terkait


ASN Terjerat Korupsi hanya Terima Separuh Gaji

Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Desakan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN tersandung kasus Tipikor makin keras.

Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan. selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemberhentian ASN yang terlibat kasus hukum, termasuk korupsi.

“Ada beberapa sudah kita lakukan (pemberhentian sementara, Red.), tapi memang ada beberapa yang perlu kita koordinasikan dengan pengadilan, dengan kejaksaan berkaitan dengan data,” kata Edi dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, beberapa ASN yang menghadapi kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan sementara. Namun, masih menerima gaji. 

Di dalam PP Nomor 4 Tahun 1966, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib, maka gaji pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok. 

Sebaliknya, jika tidak yakin akan dugaan yang disangkakan kepada ASN tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari besaran pokok.

“Kalau mereka yang diberhentikan sementara itu, mekanismenya masih menerima gaji sekian persen,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Muh. Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.