Selasa, 29/01/2019

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

logo

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Puluhan massa dari Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (29/01/2019). tadi. Mereka Berorasi sejak pagi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Pemprov Kaltim. 

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono menjelaskan, aksi kali ini merupakan buntut dari gesekan antara pengemudi Ojek online (ojol) dan angkutan konvensional atau angkutan kota (angkot) beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan salah satu pengemudi angkot ditahan di Polresta Samarinda. "Tuntutan kami aplikasi ini di tutup, dan anggota kami dibebaskan," tegas Kamaryono.

Mengenai penutupan aplikasi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Didi Rusdiansyah yang menemui massa mengaku wewenang  penutupan aplikasi tidak ada pada pihaknya. "Itu kan kompleks, tidak cuma masalah transportasi. Ada perdagangan, jasa dan macam-macan layanan. Penutupan wewenangnga pusat," jelas Didi.

Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Salman Lumoindong mengatakan hal serupa. "Untuk menutup secara keseluruhan tidak bisa. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Itu peraturan pengganti Permenhub 108 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)," paparnya.

Sayang, beleid dimaksud hanya mengatur angkutan online roda empat. "Untuk roda dua belum ada aturan. Masih nunggu dari Menteri sekitar bulan Maret," kata Salman.

Untuk itu, pengaturan Ojol diserahkan sementara kepada Kabupaten/kota melalui Perwali atau Perbup. Sebagai kesepakatan, pihak Dishub Kaltim akan kembali menggelar pertemuan bersama dengan Aplikator  (Gojek, dan Grab). "Kami serahkan ke Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi pembebasan supir angkot yang ditahan," pungkas Salman. (*)


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

Berita Terkait


Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Puluhan massa dari Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (29/01/2019). tadi. Mereka Berorasi sejak pagi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Pemprov Kaltim. 

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono menjelaskan, aksi kali ini merupakan buntut dari gesekan antara pengemudi Ojek online (ojol) dan angkutan konvensional atau angkutan kota (angkot) beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan salah satu pengemudi angkot ditahan di Polresta Samarinda. "Tuntutan kami aplikasi ini di tutup, dan anggota kami dibebaskan," tegas Kamaryono.

Mengenai penutupan aplikasi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Didi Rusdiansyah yang menemui massa mengaku wewenang  penutupan aplikasi tidak ada pada pihaknya. "Itu kan kompleks, tidak cuma masalah transportasi. Ada perdagangan, jasa dan macam-macan layanan. Penutupan wewenangnga pusat," jelas Didi.

Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Salman Lumoindong mengatakan hal serupa. "Untuk menutup secara keseluruhan tidak bisa. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Itu peraturan pengganti Permenhub 108 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)," paparnya.

Sayang, beleid dimaksud hanya mengatur angkutan online roda empat. "Untuk roda dua belum ada aturan. Masih nunggu dari Menteri sekitar bulan Maret," kata Salman.

Untuk itu, pengaturan Ojol diserahkan sementara kepada Kabupaten/kota melalui Perwali atau Perbup. Sebagai kesepakatan, pihak Dishub Kaltim akan kembali menggelar pertemuan bersama dengan Aplikator  (Gojek, dan Grab). "Kami serahkan ke Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi pembebasan supir angkot yang ditahan," pungkas Salman. (*)


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.