Selasa, 15/01/2019

Pengelola Usaha Wajib Mengolah Sampah Organik

Selasa, 15/01/2019

Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengelola Usaha Wajib Mengolah Sampah Organik

Selasa, 15/01/2019

logo

Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembuangan sampah atau limbah organik tanpa melalui proses pengolahan, akan menyebabkan sampah itu menjadi metan dan berpotensi menyebabkan kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Nurrahmani Selasa (15/1/2019). Oleh karenanya melalui Perwali Nomor 37 tahun 2018, pihaknya menginstruksikan bagi seluruh pelaku usaha untuk dapat mengelola sampah organik menjadi kompos. Apabila para pelaku usaha tak mampu mengelolanya, mereka dapat bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang tergabung pada TPS3R untuk dapat mengelola sampah menjadi pupuk organik. "Setiap pihak yang baru mengajukan izin, kami mintai untuk menanam pohon dilingkungan usahanya agar kompos-kompos yang sudah dihasilkan oleh TPS3R dapat mereka gunakan untuk memupuk pohon-pohon yang mereka gunakan," ungkapnya.

Nurrahmani juga mengatakan peraturan tersebut dapat memberikan peranan besar dalam mengurangi sampah organik yang ada dilingkungan kota Samarinda. Selain sampah organik, DLH juga terfokus pada sampah-sampah plastik yang sudah menjadi isu global. Perwali yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat menekan jumlah sampah plastik di Samarinda yang jumlahnya mencapat 19% dari total keseluruhan sampah yang ada. "Dari OPD juga sudah dihimbau untuk mengurangi penggunaan plastik dalam setiap rapatnya, itu instruksi langsung dari Walikota," imbuh Nurrahmani. 


Penulis : Permata S Rahayu

Editor : Desman Minang

Pengelola Usaha Wajib Mengolah Sampah Organik

Selasa, 15/01/2019

Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat

Berita Terkait


Pengelola Usaha Wajib Mengolah Sampah Organik

Keberadaan tempat pembuangan sampah di Samarinda perlu ditambahkan mengingat volume sampah terus meningkat

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembuangan sampah atau limbah organik tanpa melalui proses pengolahan, akan menyebabkan sampah itu menjadi metan dan berpotensi menyebabkan kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Nurrahmani Selasa (15/1/2019). Oleh karenanya melalui Perwali Nomor 37 tahun 2018, pihaknya menginstruksikan bagi seluruh pelaku usaha untuk dapat mengelola sampah organik menjadi kompos. Apabila para pelaku usaha tak mampu mengelolanya, mereka dapat bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang tergabung pada TPS3R untuk dapat mengelola sampah menjadi pupuk organik. "Setiap pihak yang baru mengajukan izin, kami mintai untuk menanam pohon dilingkungan usahanya agar kompos-kompos yang sudah dihasilkan oleh TPS3R dapat mereka gunakan untuk memupuk pohon-pohon yang mereka gunakan," ungkapnya.

Nurrahmani juga mengatakan peraturan tersebut dapat memberikan peranan besar dalam mengurangi sampah organik yang ada dilingkungan kota Samarinda. Selain sampah organik, DLH juga terfokus pada sampah-sampah plastik yang sudah menjadi isu global. Perwali yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat menekan jumlah sampah plastik di Samarinda yang jumlahnya mencapat 19% dari total keseluruhan sampah yang ada. "Dari OPD juga sudah dihimbau untuk mengurangi penggunaan plastik dalam setiap rapatnya, itu instruksi langsung dari Walikota," imbuh Nurrahmani. 


Penulis : Permata S Rahayu

Editor : Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.