Selasa, 30/10/2018

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

FOTO : REUTERS

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

logo

FOTO : REUTERS

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan informasi mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Hal tersebut mengomentari banyak beredarnya informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan informasi mengenai kejadian tersebut khususnya yang bersumber dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam rilis yang diterima media seperti dilansir kumparan.com Selasa (30/10) pagi tadi.

Yuliandre juga meminta agar lembaga penyiaran dapat memperoleh informasi yang berasal dari instansi berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang berasal dari media sosial maupun dari sumber lainnya.

 “Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” jelas Yuliandre. 

Yuliandre mengatakan ada batasan dalam penayangan liputan bencana atau musibah, yakni wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga dan atau masyarakat. Media penyiaran juga dilarang untuk menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarkat dengan cara memaksa, menekan, atau mengintimidasi untuk wawancara dan diambil gambarnya.

Selain itu, dilarang juga untuk menampilkan gambar dan surat saat menjelang kematian, wawancarai anak dibawah umur, menampilkan gambar dan korban secara detail, menampilkan gambar luka berat, dan media penyiaran pun wajib menampilkan narasumber yang kompeten dan terpercaya. (*)

Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

Selasa, 30/10/2018

FOTO : REUTERS

Berita Terkait


Hati-Hati Tayangkan Informasi Jatuhnya Pesawat

FOTO : REUTERS

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan informasi mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Hal tersebut mengomentari banyak beredarnya informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan informasi mengenai kejadian tersebut khususnya yang bersumber dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam rilis yang diterima media seperti dilansir kumparan.com Selasa (30/10) pagi tadi.

Yuliandre juga meminta agar lembaga penyiaran dapat memperoleh informasi yang berasal dari instansi berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang berasal dari media sosial maupun dari sumber lainnya.

 “Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” jelas Yuliandre. 

Yuliandre mengatakan ada batasan dalam penayangan liputan bencana atau musibah, yakni wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga dan atau masyarakat. Media penyiaran juga dilarang untuk menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarkat dengan cara memaksa, menekan, atau mengintimidasi untuk wawancara dan diambil gambarnya.

Selain itu, dilarang juga untuk menampilkan gambar dan surat saat menjelang kematian, wawancarai anak dibawah umur, menampilkan gambar dan korban secara detail, menampilkan gambar luka berat, dan media penyiaran pun wajib menampilkan narasumber yang kompeten dan terpercaya. (*)

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.