Rabu, 06/06/2018

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

logo

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kecamatan Samarinda Ilir Selasa (5/6) lalu yang menyebabkan empat warga mengalami luka – luka faktornya merupakan kelalaian manusia.

Truk kointainer yang dikemudikan oleh Suwaji tersebut dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ternyata tidak taat uji. Hal ini dibuktikan saat Dishub melakukan pengecekan pengujian kendaraan bermotor (PKB). "Kalau tidak salah kendaraan tersebut sudah tidak mengikuti PKB dan KIR sejak 2007 lalu," terang Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.

Kedua kointainer tersebut melanggar jalur lalu lintas kendaraan. Sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2011 ada beberapa titik jalan yang dilarang. Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Soetomo, Jalan Hasan Basri, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kemakmuran dan Jalan Otto Iskandadinata.

"Sudah jelas disitu tidak boleh melintas kendaraan kontainer tapi malah melanggar, padahal kami kerap mengimbau dan menyampaikan kepada pemilik kendaraan dan sopir barang untuk taat uji kendaraan agar tetap layak untuk jalan. Setiap enam bulan sekali harus melakukan uji KIR," jelas Isman.

Isman mempertegas, kointainer tersebut sudah sangat jelas melanggar peraturan dan jelas sanksi hukum. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 53 ayat 1 mengatur uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. "Sopir kontainer jelas melanggar peraturan. Dan ada UU-nya apalagi ini lakalantas. Nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti prosesnya,” pungkasnya.


Reporter: Santi

Editor: Aspian Nur

Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Rabu, 06/06/2018

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

Berita Terkait


Kontainer Rem Blong di Gunung Steling Tanpa KIR Sejak 2007

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kecamatan Samarinda Ilir Selasa (5/6) lalu yang menyebabkan empat warga mengalami luka – luka faktornya merupakan kelalaian manusia.

Truk kointainer yang dikemudikan oleh Suwaji tersebut dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ternyata tidak taat uji. Hal ini dibuktikan saat Dishub melakukan pengecekan pengujian kendaraan bermotor (PKB). "Kalau tidak salah kendaraan tersebut sudah tidak mengikuti PKB dan KIR sejak 2007 lalu," terang Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.

Kedua kointainer tersebut melanggar jalur lalu lintas kendaraan. Sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2011 ada beberapa titik jalan yang dilarang. Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Soetomo, Jalan Hasan Basri, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kemakmuran dan Jalan Otto Iskandadinata.

"Sudah jelas disitu tidak boleh melintas kendaraan kontainer tapi malah melanggar, padahal kami kerap mengimbau dan menyampaikan kepada pemilik kendaraan dan sopir barang untuk taat uji kendaraan agar tetap layak untuk jalan. Setiap enam bulan sekali harus melakukan uji KIR," jelas Isman.

Isman mempertegas, kointainer tersebut sudah sangat jelas melanggar peraturan dan jelas sanksi hukum. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 53 ayat 1 mengatur uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. "Sopir kontainer jelas melanggar peraturan. Dan ada UU-nya apalagi ini lakalantas. Nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti prosesnya,” pungkasnya.


Reporter: Santi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.