Minggu, 09/07/2017
Minggu, 09/07/2017
Minggu, 09/07/2017
TANJUNG SELOR – Oknum PNS di lingkungan Kantor Syahbandar Pelabuhan Kelas III Kabupaten Bulungan, harus berurusan dengan polisi. Oknum berinisial NP (57) yang menduduki jabatan penting itu, diduga melakukan perbuatan yang tidak pantas di lingkungan kantornya.
Dia dipergoki berduaan dengan Mawar (17) di kamar Mess Kantor Syahbandar Jl Jend Sudirman, Tanjung Selor Hilir, Rabu (5/7) dini hari lalu, sekitar pukul 01.30 Wita. Ironisnya, gadis tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Pengungkapan kasus asussila oleh okenum PNS di wilayah Syahbandar pelabuhan kelas III Bulungan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kamar mess terebut kerap dijadikan tempat perbuatan tindak asusila. Kemudian tim dengan didampingi ketua RT setempat mencoba mengecek kebenarannya. Saat dibukakan pintu oleh penghuni mes, ternyata tim menemukan Mawar sedang tidur. Keduanya digiring ke Mapolres Bulungan,
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatreskrim AKP I Gede Prasetya Adi saat dikonfirmasi hal tersebut, pihaknya membenarkan telah mengamankan NP yang diduga melakukan tindak asusila pencabulan kepada Mawar yang masih berusia di bawah umur.
“Dari pengakuannya, Mawar selama tinggal di Tanjung Selor seluruh kebutuhanya dipenuhi, kebutuhan sehari-hari serta membayar kos ditopang oleh NP oknum PNS itu. Karena itu Mawar mau diajak NP untuk tidur seranjang di Mess belakang kantor Syahbandar Bulungan,” ujarnya .
Usia yang sudah tergolong tua tersebut NP yang berstatus PNS seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh NP, yang mengakibatkan dirinya harus berurursan dengan kepolisisian.
“Oknum pns tersebut sudah menjadi tersangka , sudah kita amankan, dan dari hasil penyidikan NP terbukti melanggar Pasal 82 UU Jo pasal 76 Huruf E UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya
Yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan Pasal 76 huruf E setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membuat dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 76 E dipidana dg pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar
“Barang bukti yang kita amankan 1 setel pakaian yang digunakan oleh korban, dan untuk korban masih akan kami jadwalkan waktunya kapan untuk di mintai keterangan di Mapolres Bulungan, ” tutupnya. (son316)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.