Senin, 23/10/2017
Senin, 23/10/2017
Senin, 23/10/2017
BALIKPAPAN - Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Balikpapan, kurang sependapat apabila nantinya, pemerintah tetap menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2018 mendatang. Semestinya, UMK 2018 sama dengan UMK 2017.
Ada pun pertimbangannya, adalah pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur, belum benar-benar stabil, dan perusahaan masih melakukan pemulihan, pasca keterpurukan ekonomi, yang terjadi 3-4 tahun lalu.
“Dengan naiknya UMK, melihat kondisi ekonomi global dan lokal yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi yang kita hadapi. Sehingga tidak tepat kalau saya bilang untuk menetapkan UMK naik,” kata Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat.
Diketahui, UMK Balikpapan 2017 adalah Rp2.408.562. Dinas Tenaga Kerja Balikpapan memerkirakan, kenaikan UMK di 2018 mendatang, sekitar 8,73 persen.
“Meskipun dalam peraturan undang-undang dengan dihitung inflasi dan rumus segala macam harus naik UMK. Tetapi kondisi riil yang ada di lapangan, dengan peningkatan PHK yang tiap bulannya 5 ribu, kalau tidak salah itu menunjukkan indikator salah satu menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah di Kaltim,” ungkapnya.
Menurut Yaser, pengusaha akan berhitung lebih transparan dengan melihat biaya yang dikeluarkan, dan pendapatan yang diperoleh perusahaan. Sehingga hal ini diperlukan kebijakan yang harus sejalan, dan lebih baik dari pemerintah.
“Karena pola pikir pengusaha itu tatkala dia mudah, tatkala harga itu juga bagus, sehingga berhitung secara cost jadi mereka mau menginvestasikan dana tersebut di daerah. Harga naik, harga upah begitu tinggi, otomatis pola pikir pelaku usaha tidak baik. Sehingga diperlukan kebijakan yang sejalan dan lebih bijak oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap ada kebijakan yang dapat diterima oleh pengusaha, dan tidak memberatkan kalangan usahawan. Setidaknya, harapannya UMK tetap, dan tidak ada kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
“Kalau UMK naik pastinya akan berdampak pada efisiensi ataupun PHK, untuk menstabilkan cashflow perusahaan,” demikian Yaser. (din)
BALIKPAPAN - Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Balikpapan, kurang sependapat apabila nantinya, pemerintah tetap menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2018 mendatang. Semestinya, UMK 2018 sama dengan UMK 2017.
Ada pun pertimbangannya, adalah pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur, belum benar-benar stabil, dan perusahaan masih melakukan pemulihan, pasca keterpurukan ekonomi, yang terjadi 3-4 tahun lalu.
“Dengan naiknya UMK, melihat kondisi ekonomi global dan lokal yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi yang kita hadapi. Sehingga tidak tepat kalau saya bilang untuk menetapkan UMK naik,” kata Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat.
Diketahui, UMK Balikpapan 2017 adalah Rp2.408.562. Dinas Tenaga Kerja Balikpapan memerkirakan, kenaikan UMK di 2018 mendatang, sekitar 8,73 persen.
“Meskipun dalam peraturan undang-undang dengan dihitung inflasi dan rumus segala macam harus naik UMK. Tetapi kondisi riil yang ada di lapangan, dengan peningkatan PHK yang tiap bulannya 5 ribu, kalau tidak salah itu menunjukkan indikator salah satu menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah di Kaltim,” ungkapnya.
Menurut Yaser, pengusaha akan berhitung lebih transparan dengan melihat biaya yang dikeluarkan, dan pendapatan yang diperoleh perusahaan. Sehingga hal ini diperlukan kebijakan yang harus sejalan, dan lebih baik dari pemerintah.
“Karena pola pikir pengusaha itu tatkala dia mudah, tatkala harga itu juga bagus, sehingga berhitung secara cost jadi mereka mau menginvestasikan dana tersebut di daerah. Harga naik, harga upah begitu tinggi, otomatis pola pikir pelaku usaha tidak baik. Sehingga diperlukan kebijakan yang sejalan dan lebih bijak oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap ada kebijakan yang dapat diterima oleh pengusaha, dan tidak memberatkan kalangan usahawan. Setidaknya, harapannya UMK tetap, dan tidak ada kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
“Kalau UMK naik pastinya akan berdampak pada efisiensi ataupun PHK, untuk menstabilkan cashflow perusahaan,” demikian Yaser. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.