Senin, 05/08/2019

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

logo

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.

Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.

Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.

"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

Berita Terkait


DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.

Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.

Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.

"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)

 

Berita Terkait

Setelah di Malang, Etam Begenjoh 2024 Selanjutnya Digelar di Yogjakarta dan Makassar, Bukti Edi-Rendi Peduli Seni Budaya Lokal

Fokus untuk Rakyat, Bupati Edi Bawa Kukar Bebas dari Kemiskinan Ekstrem & Tekan Angka Stunting

Kelurahan Timbau Maksimalkan Peran Ketua RT untuk Ikut Membudayakan Tertib Buang Sampah

Pertahankan Adat Budaya, Desa Kedang Ipil Gelar Festival Budaya Adat Kutai Lawas Nutuk Beham

Baru Empat Bulan Terbentuk, FKPM Kelurahan Baru Dapat Kunjungan dari Polda Kaltim

Lewat Masyarakat Hukum Adat, Desa Kedang Ipil Berupaya Jaga Tradisi Adat dan Budaya

Pemerintah Desa Kedang Ipil Dorong dan Bantu Pelaku UMKM Hasilkan Produk Unggulan

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.