"Kami sangat memperhatikan itu, soal hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak cipta musik yang ada di TikTok seperti yang tercantum di panduan layanan dan komunitas," kata Angga Rabu (4/11/2020) hari ini.
Angga menambahkan TikTok memberikan wadah bagi para pengguna untuk menyalurkan kreativitas dan karya mereka melalui aplikasi tersebut.
Namun dengan tegas TikTok tidak akan mengizinkan para pengguna untuk mengunggah, berbagi, atau membuat konten apa pun yang berpotensi melanggar hak cipta. "Kami pun juga pro aktif untuk melindungi hak cipta lagu dari musisi nasional dan internasional juga. Supaya aman untuk para user menyalurkan kreativitas," ujar Angga.
Semua lagu yang terdapat dalam aplikasi TikTok sudah melalui proses perizinan yang melibatkan pemilik kekayaan intelektual dari lagu atau karya musik tersebut. "Dan memang lagu di library kami harus seizin dari pemilik lagunya. Biasanya ada dari music label, ada juga dari publisher dan musisinya juga," paparnya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Rabu 4 November 2020 dengan judul TikTok menjawab soal perlindungan hak cipta lagu