Senin, 12/01/2026
Senin, 12/01/2026
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Prof M Husni Fahruddin, ungkapkan proses pematangan Raperda TJSL.(Ainur/Korankaltim.com)
Senin, 12/01/2026

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Prof M Husni Fahruddin, ungkapkan proses pematangan Raperda TJSL.(Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSL.
Regulasi ini disiapkan untuk memastikan kontribusi sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim.
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, M Husni Fahruddin, menjelaskan bahwa penggunaan istilah TJSL dipilih secara sengaja karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Hal tersebut dinilai lebih jelas dan tegas dibandingkan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini lebih banyak mengacu pada konsep dan kerangka hukum internasional.
“Kalau menggunakan istilah TJSL, payung hukumnya sudah lengkap dan jelas,” kata Ayyub sapaan akrabnya, Senin (12/1/2025).
“Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Dengan begitu, arah kebijakan yang diambil juga lebih tegas,” sebutnya lagi.
Dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait implementasi TJSL di lapangan.
Salah satu temuan penting adalah masih adanya perusahaan yang menggunakan dana TJSL untuk menutup dampak langsung dari aktivitas produksi, seperti kerusakan lingkungan atau bencana longsor.
Menurut Husni, praktik tersebut keliru karena dampak produksi merupakan tanggung jawab operasional perusahaan dan tidak boleh dibebankan pada anggaran TJSL.
“Dampak dari kegiatan produksi tidak bisa dibungkus sebagai TJSL. Itu adalah kewajiban perusahaan, bukan bantuan sosial untuk masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti penyaluran program beasiswa dan bantuan sosial yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat Kaltim. Salah satu contoh yang dikritisi adalah beasiswa TJSL yang justru lebih banyak dinikmati oleh penerima di luar daerah.
“Kesepakatannya jelas, manfaat TJSL harus kembali ke masyarakat Kaltim. Sumber daya alam diambil dari daerah ini, maka kesejahteraan masyarakatnya juga harus tumbuh di sini,” lanjutnya.
Ke depan, Raperda TJSL ini juga akan mengintegrasikan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sektor sumber daya mineral yang selama ini berjalan terpisah dari skema TJSL.
Meski memiliki mekanisme pungutan yang berbeda, Pansus menilai integrasi kedua program tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaannya lebih efektif.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pansus TJSL DPRD Kaltim juga merancang pengembangan aplikasi digital khusus TJSL.
Aplikasi ini akan memuat data lengkap mulai dari identitas perusahaan, besaran dana TJSL, perencanaan program, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
“Nantinya semua bisa dipantau. Perusahaannya siapa, dananya berapa, digunakan untuk apa, sampai dampaknya ke masyarakat,” jelas Husni.
Aplikasi tersebut direncanakan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus sarana pengawasan sosial. Dengan sistem ini, DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi dana TJSL yang penggunaannya tidak jelas atau melenceng dari tujuan awal.
Lebih jauh, Ayyub menegaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan Perda TJSL adalah memastikan seluruh dana sosial perusahaan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Tidak boleh ada yang bocor, meskipun satu persen. Dana TJSL harus tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.|
Editor: Erwin
Senin, 12/01/2026
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Prof M Husni Fahruddin, ungkapkan proses pematangan Raperda TJSL.(Ainur/Korankaltim.com)
TERPOPULER