Senin, 19/01/2026

Ngaku Belajar dari Internet, Residivis di Samarinda Produksi Pil Narkotika Bermotif Iron Man

Senin, 19/01/2026

Kapolsek Samarinda Sebrang saat memegang barang Bukti narkotika jenis teblet dan bahan baku pembuatan nya (Adnan Abdul/korankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ngaku Belajar dari Internet, Residivis di Samarinda Produksi Pil Narkotika Bermotif Iron Man

Senin, 19/01/2026

logo

Kapolsek Samarinda Sebrang saat memegang barang Bukti narkotika jenis teblet dan bahan baku pembuatan nya (Adnan Abdul/korankaltim)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang residivis narkotika kembali diamankan polisi setelah diduga memproduksi dan mengedarkan pil narkotika jenis tablet di wilayah Samarinda Seberang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid.

Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN yang diduga berperan sebagai kurir.

“Dari penangkapan terhadap RN, kami menemukan dua butir pil narkotika golongan I bermotif Iron Man warna pink serta satu unit handphone,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki saat press release, Senin (19/1/2026).

Dari keterangan RN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RR di sebuah rumah kos di Jalan Lambung Makurat Gang 5. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 butir pil narkotika dengan berbagai motif dengan berat total 8,64 gram, bubuk warna pink siap cetak, pewarna, serta satu set alat cetak pil.

RR mengakui memproduksi pil tersebut sendiri dengan mencampur obat analgesik dan sabu, lalu dipanaskan dan dipres menggunakan alat cetak yang dibeli secara daring. Ia juga mengaku belajar dari internet. RR diketahui merupakan residivis narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Atas perbuatannya, RR dijerat pasal produksi narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara RN terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya.

Editor: Erwin

Ngaku Belajar dari Internet, Residivis di Samarinda Produksi Pil Narkotika Bermotif Iron Man

Senin, 19/01/2026

Kapolsek Samarinda Sebrang saat memegang barang Bukti narkotika jenis teblet dan bahan baku pembuatan nya (Adnan Abdul/korankaltim)

Share

Berita Terkait