Kemudian Partai Demokrat ada 8 orang dari total 54 caleg terpilih, PKB ada 4 orang dari total 58 caleg yang terpilih. Lalu Partai Nasdem ada 4 orang dari total 59 caleg yang terpilih dan terakhir PKS ada 2 orang belum menyerahkan LHKPN dari 50 caleg yang terpilih.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, caleg terpilih diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan LHKPN terhitung setelah ditetapkan sebagai anggota DPR RI pada 31 Agustus kemarin.
"Kami berharap bagi anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan. Jadi, kami tunggu hingga hari terakhir 7 September," kata Ilham seperti dikutip dari Okezone, Minggu (1/9/2019).
Pada rapat pleno Sabtu kemarin, KPU menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, sampai 30 Agustus 2019, masih ada 85 orang belum melaporkan harta kekayaan.
KPU mencatat baru caleg terpilih dari PPP, PAN dan Golkar yang sudah semuanya menyerahkan laporan tersebut. "LHKPN adalah salah satu syarat bagi anggota DPR RI terpilih agar bisa dilantik sebagai anggota parlemen pada 1 Oktober 2019," tandasnya. (*)