Permintaan Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir
1 menit baca707 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, memberi keterangan mengenai diblokirnya situs jurdil2019.org. Pernyataan ini menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019. "Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata pria yang akrab disapa Nando itu Minggu (21/4/2019) pagi tadi seperti dirilis vivanews.com.
Ia menambahkan situs pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi tersebut telah menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu. "Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," imbuh Nando.










