Jumat, 29/05/2026
Jumat, 29/05/2026
Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno memberikan keterangan terkait langkah antisipasi manipulasi data kependudukan menjelang SPMB 2026. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 29/05/2026

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno memberikan keterangan terkait langkah antisipasi manipulasi data kependudukan menjelang SPMB 2026. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menjelang masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengantisipasi potensi kecurangan dalam jalur domisili.
Praktik pindah alamat mendadak demi mengincar sekolah yang dianggap unggulan menjadi perhatian serius pemerintah agar integritas SPMB tetap terjaga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, salah satu langkah mitigasi yang dilakukan adalah penerapan syarat minimal kepemilikan Kartu Keluarga (KK) selama satu tahun bagi calon peserta didik.
“Pasti dijamin pergeseran penduduk setiap hari ada. Alasannya bisa pendidikan, pekerjaan, atau pindah rumah,” ujar Eko.
Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan perpindahan domisili yang disinyalir bertujuan mendekatkan calon siswa ke sekolah tertentu. Sistem administrasi kependudukan tidak memungkinkan manipulasi waktu penerbitan KK karena seluruh data tercatat secara waktu nyata (real time) sesuai waktu pengajuan.
“Kalau diajukan hari ini, tercetaknya juga real time pada jam saat ini. Sistem kita tidak bisa berlaku mundur,” jelasnya.
Selain itu, perpindahan anak di bawah umur wajib dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab dari keluarga tujuan yang bersedia menampung dan bertanggung jawab layaknya orang tua.
Saat ini, verifikasi dokumen kependudukan juga diperketat melalui pemindaian kode batang (barcode) KK menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Untuk membuktikan keabsahan dokumen itu benar, salah satu pengujiannya dengan scan barcode dan hasilnya dipastikan sama dengan isi dokumen. Operator sekarang wajib memiliki aplikasi IKD,” terangnya.
Terkait alasan pindah karena pendidikan, setiap permohonan yang masuk akan dinilai kewajarannya oleh tim verifikator.
Jika yang pindah adalah anak di bawah umur, maka pihak bersangkutan wajib melampirkan dokumen tambahan berupa formulir kesanggupan tanggung jawab mutlak dari penerima calon pindah.
“Kita tidak bisa menolak kepindahan atau mutasi seseorang karena itu dilindungi undang-undang. Yang penting syaratnya cukup, kalau cukup kita eksekusi,” ujarnya.
Meski perpindahan itu sah secara hukum, tindakan manipulatif seperti penggunaan biro jasa ilegal atau penyuntingan data merupakan perbuatan pidana administrasi kependudukan.
Segala bentuk manipulasi data akan mudah terdeteksi karena basis data kependudukan menyimpan riwayat asli perpindahan domisili berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Basis data kita tidak bisa dibohongi. Begitu NIK dipanggil di sistem, akan terlihat sebenarnya sudah berapa lama terdaftar di alamat itu,” tegasnya.
Dalam proses SPMB, Disdukcapil juga melakukan pendampingan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), baik tingkat kota maupun provinsi.
Sistem verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi basis data kependudukan tanpa membuka akses penuh terhadap sistem pendaftaran.
Kendati demikian, masyarakat pun diingatkan agar tidak melakukan tindakan manipulatif, seperti menyunting data KK maupun menggunakan dokumen palsu yang menyerupai terbitan resmi.
“Jika menemukan alamat janggal, silakan laporkan agar bisa kami dalami,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 29/05/2026
Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno memberikan keterangan terkait langkah antisipasi manipulasi data kependudukan menjelang SPMB 2026. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER