Jumat, 22/05/2026
Jumat, 22/05/2026
Suasana kegiatan belajar-mengajar di salah satu SDN di Samarinda. Pemkot Samarinda kini tengah mencermati kebijakan pemerintah pusat mengenai kabar penghentian guru honorer. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 22/05/2026

Suasana kegiatan belajar-mengajar di salah satu SDN di Samarinda. Pemkot Samarinda kini tengah mencermati kebijakan pemerintah pusat mengenai kabar penghentian guru honorer. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kabar penghentian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di sekolah negeri menjadi perhatian di Kota Samarinda.
Hal tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keberlangsungan tenaga pendidik di tengah masih tingginya kebutuhan guru di sekolah negeri.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang (UU) ASN, sekaligus menghapus istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku pihaknya masih mendalami arahan baru dari pemerintah pusat tersebut. Hingga saat ini, Pemkot Samarinda belum mengambil keputusan khusus terkait dampaknya bagi sekolah di Kota Tepian.
“Kami belum berpikir sampai ke sana karena rilis terbaru dari Mendikdasmen masih akan dipelajari,” ujar Andi Harun.
Disebutnya, pemerintah pusat diperkirakan masih akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari daerah sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Karena itu, pihaknya memilih menunggu petunjuk lanjutan agar implementasi aturan nanti tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari daerah,” katanya.
Kendati demikian, Andi Harun berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Selain itu, ia meminta tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bidang pendidikan, agar daerah mampu menjalankan kewenangan tersebut secara optimal. Sebab, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar penataan tenaga pendidik tidak menurunkan kualitas pendidikan.
“Kita berharap ada kewenangan yang diberikan kepada daerah sekaligus penambahan alokasi DAU, khususnya bidang pendidikan,” jelasnya.
Pemkot Samarinda ingin memastikan proses penataan tenaga guru berjalan baik tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah negeri.
“Sehingga kewenangan itu bisa dijalankan dengan baik dan tidak berdampak pada pendidikan di Samarinda,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 22/05/2026
Suasana kegiatan belajar-mengajar di salah satu SDN di Samarinda. Pemkot Samarinda kini tengah mencermati kebijakan pemerintah pusat mengenai kabar penghentian guru honorer. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER