Jumat, 22/05/2026

Akademisi Hukum Unmul Soroti Oligarki Daerah dan Eksploitasi SDA di 28 Tahun Reformasi

Jumat, 22/05/2026

Akademisi FH Unmul, Alfian (Dok/KK).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Akademisi Hukum Unmul Soroti Oligarki Daerah dan Eksploitasi SDA di 28 Tahun Reformasi

Jumat, 22/05/2026

logo

Akademisi FH Unmul, Alfian (Dok/KK).

Penulis : M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perjalanan 28 tahun reformasi di Indonesia belum sepenuhnya melahirkan tata kelola daerah yang ideal. 

Dibalik terbukanya demokrasi dan otonomi daerah, reformasi justru dinilai memunculkan persoalan baru seperti korupsi lokal, dinasti politik, hingga eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang semakin masif.

Hal itu disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Alfian dalam pemaparan bertajuk “Tata Kelola Daerah di Indonesia: Refleksi 28 Tahun Reformasi Ketatanegaraan Indonesia” yang menyoroti bagaimana arah desentralisasi di Indonesia mengalami perubahan signifikan sejak Reformasi 1998.  

Reformasi awalnya membawa semangat besar untuk memperluas kewenangan daerah. Pada fase 1999-2004, pemerintah menerapkan desentralisasi melalui lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang memberi daerah kewenangan luas di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya alam.  

Namun setelah memasuki fase konsolidasi pada 2004-2014, pemerintah pusat mulai memperketat kontrol terhadap daerah. Bahkan sejak 2014 hingga sekarang, Alfian menilai terjadi kecenderungan resentralisasi melalui penarikan sejumlah kewenangan strategis seperti pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perizinan ke pemerintah pusat.  

Disisi lain Alfian mengakui reformasi berhasil memperkuat demokrasi lokal. Pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memperbesar legitimasi pemimpin daerah dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. 

“Dengan ini artinya putra daerah kini memiliki peluang lebih besar menjadi pemimpin di wilayahnya sendiri,” paparnya saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2026).

Alfian menilai desentralisasi belum dibarengi kesiapan kapasitas birokrasi di daerah. Banyak pemerintah daerah masih bertumpu pada eksploitasi SDA dan proyek jangka pendek ketimbang membangun ekonomi produktif yang berkelanjutan.  

Ia juga menyoroti kuatnya dominasi elite politik lokal yang memicu lahirnya oligarki dan dinasti politik di sejumlah daerah. Kondisi itu dinilai menghambat regenerasi kepemimpinan serta mempersempit ruang inovasi kebijakan publik.

Selain itu, praktik korupsi disebut ikut terdesentralisasi ke daerah melalui suap proyek, jual beli jabatan, dan perizinan tambang ilegal. Di tengah tingginya biaya politik, kepala daerah dinilai rentan terjebak dalam relasi transaksional dengan pemodal politik.   “Pertanyaan hari ini bukan lagi bagaimana memberi kewenangan kepada daerah, tetapi bagaimana memastikan kewenangan itu digunakan untuk keadilan sosial, demokrasi, dan keberlanjutan ekologis,” terang Alfian dalam materi presentasinya.  

Alfian mendorong reformasi kelembagaan daerah yang lebih serius, mulai dari penguatan kualitas birokrasi, reformasi pembiayaan politik lokal, hingga pembangunan ekonomi daerah yang tidak lagi bergantung pada eksploitasi SDA. “Indonesia belum gagal, tetapi masih dalam proses panjang mencari bentuk ideal negara desentralistik,” tutupnya.  


Editor: Aspian Nur

Akademisi Hukum Unmul Soroti Oligarki Daerah dan Eksploitasi SDA di 28 Tahun Reformasi

Jumat, 22/05/2026

Akademisi FH Unmul, Alfian (Dok/KK).

Share

Berita Terkait