Senin, 10/02/2025
Senin, 10/02/2025
Kantor Sekretariat KONI Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Senin, 10/02/2025
Kantor Sekretariat KONI Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Bulan Februari ini tepatnya pada Sabtu (22/2/2025), ada agenda penting di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara (KONI Kukar), yaitu Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Mencari ketua umum pengganti untuk periode 2023-2027 yang sebelumnya diduduki Rahman bakal dilakukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kukar masa bakti 2023-2027 yang sudah dibentuk dan berisi lima orang, yaitu Muhammad Wahyudi sebagai ketua mewakili KONI Kukar, Mahmudin (sekretaris/pencak silat) serta tiga anggota yakni Sopian (biliar), Suria Ahmadi (angkar besi) dan Suria Admaja (sepak bola).
Wahyudi menjelaskan, TPP sudah melaksanakan rangkaian tahapan diawali dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus kabupaten (pengkab), cabang olahraga dan pengurus provinsi (Pengprov) KONI Kaltim tentang pelaksanaan Musorkablub Sabtu (8/2/2025) akhir pekan tadi. Sehari berselang, Minggu (9/2/2025) kemarin, TPP KONI Kukar menyampaikan tentang tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kukar.
“Besok sampai hari Kamis pengambilan formulir pendaftaran calon ketua, Jumat sampai Selasa pekan depan kami melakukan verifikasi dan evaluasi berkas,” ujar Wahyudi kepada Korankaltim.com Senin (10/2/2025) pagi tadi.
Kamis (20/2/2025) pekan depan TPP menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan secara langsung kepada seluruh anggota KONI Kutai Kartanegara dan masyarakat olahraga melalui media cetak dan elektronik dan Sabtu (22/2/2025) digelar Musorkablub KONI Kukar tahun 2025 dengan agenda pemilihan ketua umum.
“Karena Maman (Rahman), ketua sebelumnya kepemimpinannya belum mencapai dua tahun, jadi nanti ketua umum terpilih dari Musorkablub melanjutkan periode ketua sebelumnya yakni 2023-2027,” tegas Wahyudi.
Untuk diketahui, dari surat TPP KONI Kukar terkait tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum, tertulis persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi calon ketua umum diantaranya yaitu, Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara pernah atau sedang menjabat sebagai Pengurus Pengkab Cabor yang dibuktikan dengan melampirkan SK Kepengurusan.
Calon ketua memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari Pengkab Cabor anggota KONI yang masih berlaku masa baktinya dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap Cabor Anggota KONI Kutai Kartanegara hanya boleh merekomendasikan atau mendukung satu nama Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara dan harus di tanda tangani oleh Ketua, atau Ketua Umum Pengkab Cabor tersebut, dengan ketentuan apabila Pengkab Cabor mengusulkan lebih dari satu nama calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara, maka surat-surat dukungan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal.
Surat dukungan dari Pengkab Cabor yang telah diberikan kepada salah satu bakal Calon tidak dapat di cabut lagi dengan alasan apapun. Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara adalah warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kartu tandda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara tidak sedang menjalani proses pidana sebagai tersangka.
Editor: Aspian Nur
Senin, 10/02/2025
Kantor Sekretariat KONI Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.