Menurut Budi, bila sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada bakal calon lain selain Rusdiansyah Aras yang mengambil formulir, maka pihaknya akan tetap melaksanakan jadwal penjaringan bakal calon ketua sesuai mekanisme dan prosedur yang telah disepakati.
"Jadi tidak ada opsi untuk memperpanjang, siapapun yang mendaftar sesuai proses penjaringan dan penyaringan. Maksudnya siapapun yang mengambil sesuai tanggal yang ditetapkan 4-10 Februari 2022 dan tanggal 11-17 itu mengembalikan maka itu yang terdata," kata Budi Saat dikonfirmasi pada Korankaltim.con, Rabu (9/02/2022).
Budi menegaskan bahwa tugas dari tim penjaringan dan penyaringan hanya melaksanakan mekanisme pendaftaran, varifikasi dan mendata bakal calon ketua yang sesuai dengan ketentuan sampai pada tahap Musorprov KONI Kaltim yang akan diselenggarakan pada 22 Februari 2022.
"Yang jelas tugas kita hanya menjaring dan menyaring, dan jadwal tidak ada yang berubah. Mengenai penetapan calon dan penentuannya ada di sidang musorprov," sambungnya.
Apabila nantinya hanya ada satu bakal calon yang terdata maka tim penjaringan dan penyaringan tetap menjalankan sesuai prosedur dan penetapan aklamasi akan ditentukan lewat sidang Musorprov KONI Kaltim. Kemudian Budi juga menerangkan terkait kemungkinan lain yang akan terjadi jika hanya satu calon dan tidak memenuhi persyaratan maka kebijakan tertinggi akan ditentukan oleh Ketua Umum KONI Kaltim.
"Aklamasi atau tidak ditetapkan di Musorprov. Apabila calon yang mendaftar tidak memenuhi persyaratan maka kebijakan nantinya dikembalikan kepada ketua Umum KONI Kaltim karena kita hanya melakukan penyaringan dan penjaringan saja," Terangnya.
Diketahui pengambilan berkas bakal calon ketua Umum KONI Kaltim 2022-2026 dilaksanakan pada 4-10 Februari, pengembalian berkas dan formulir pendaftaran pada 11-17 Februari, kemudian verifikasi berkas pada 17-19 Februari 2022.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Supiansyah