Sidang berlangsung sejak Jumat (1/10/2021) malam kemarin pukul 23.00 WITA dan berlanjut Sabtu (2/10/2021) pagi tadi di Hotel Fox Jayapura.
"Sidangnya tadi malam, kami datang bersama tim kuasa hukum KONI Kaltim," kata Kepala Bidang Organisasi KONI Kaltim, Budhi Iriawan kepada awak media di Jayapura pagi tadi.
"Sidang berlangsung cukup lama, karena selain pembacaan materi gugatan, juga banyak saksi dari mereka yang dihadirikan, mulai dari technical delegate (TD), wasit yang memimpin pertandingan dan dewan juri," sambung Budhi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Muaythai Indonesia (MI) Kaltim.
Saat dimulainya sidang, masing-masing pihak mengajukan bukti-bukti yang dimiliki, terkait pertandingan tersebut.
Tim Kaltim pun membawa bukti 3 video dimana ronde pertama yang memperlihatkan asisten atlet atau pelatih DKI sudah melempar handuk tanda menyerah, termasuk sinyal tangan yang diberikan wasit sebagai bukti kuat.
Tak hanya itu, Kaltim juga menghadirkan saksi pelatih muaythai Kaltim Slamet Budi Utomo, serta meminta penambahan saksi dari ketua dewan juri pertandingan dan pelatih DKI Jakarta.
"Setelah melihat bukti-bukti dan mendengar keterangan saksi, alhamdulillah dewan hakim mengabulkan gugatan kami, sehingga Devan dinyatakan menang dan membatalkan keputusan dewan hakim, otomatis atlet kami melaju ke final," tegas Budhi.
Sementara Kuasa Hukum KONI Kaltim Roy Hendrayanto mengatakan pihaknya mengacu pada rules and regulations yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) MI menyebut kalau ada hand signal dari wasit dan atau tanda menyerah dari asisten atlet, dengan melempar handuk atau busa, sudah sangat jelas maksudnya.
"Itu sangat jelas terlihat dalam bukti video yang ada di ronde pertama," ungkap Roy.
Dalam bukti persidangan tersebut, terkuak jika Uchida merupakan anak dari Ketua Umum PB MI Sudirman. Nah, hal inilah yang menjadi bukti kuat dan menegaskan adanya unsur intervensi dari PB untuk sengaja memenangkan Uchida dalam laga semifinal tersebut.
"Jadi intinya, keputusan sidang ini bersifat final dan mengikat, tak ada lagi upaya banding yang bisa dilakukan," tegas Roy.
Pada pertandingan antara Devan Febra Ananta melawan M Uchida Sudirman, Devan berhasil tiga kali memukul jatuh lawannya, bahkan wasit sudah memberikan hand signal, hingga pelatih lawan pun melempar handuk, sebagai tanda menyerah. Namun laga terus berlangsung hingga ronde terakhir, yang dimenangkan Devan.
Tetapi protes terus dilancarkan pihak DKI Jakarta yang membuat dewan juri memutuskan Devan kalah angka dan dimenangkan atlet DKI.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur