Yang dimaksud mandiri dalam hal pembiayaan serta operasional yang ada di masing-masing korwil, juga harus bisa dilakukan oleh pengurus yang secara resmi telah dilantik oleh KONI Kukar. Karenanya Maman berpesan agar pengurus korwil secara intens melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah desa (pemdes) atau kecamatan setempat serta pihak perusahaan. “Bangun koordinasi dan komunikasi dengan baik bersama pemerintah desa. Rembukan dan susun program kerja sehingga bisa diusulkan di ADD. Kemudian untuk di perusahaan bisa diusulkan melalui CSR-nya,” ungkapnya.
Yang paling utama, korwil harus melihat potensi atlet local agar bisa masuk dalam atlet kabupaten, yang nantinya akan secara otomatis terseleksi untuk mengikuti kejuaran-kejuaran yang mewakili Kukar di tingkat provinsi dan bahkan nasional.
Sejauh ini atlet di kecamatan belum bisa terseleksi dengan baik di kabupaten karena tidak adanya pantauan. “Makanya dengan dibentuk korwil kecamatan, menjadi tugas dan tanggung jawab mereka untuk menginventarisir potensi atau bibit olahragawan asli putra daerah yang ada di kecamatan-kecamatan,” tutup Maman. (*)
Penulis: */Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di Koran Kaltim hari Jumat 14 Agustus 2020 dengan judul Korwil Kecamatan Harus Kreatif dan Mandiri