“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ungkapnya.
Lanjutnya, dugaan penyadapan tanpa prosedur dinilai menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga kalangan pengusaha.
“Tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Erwin
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ungkapnya.
Lanjutnya, dugaan penyadapan tanpa prosedur dinilai menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga kalangan pengusaha.
“Tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.