Rabu, 13/09/2023

Tahun Depan Ada 27 Hari libur Nasional, 10 Diantaranya Cuti Bersama

Rabu, 13/09/2023

Penandatanganan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang berlangsung di Jakarta kemarin. (dokmenpan.go.id)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tahun Depan Ada 27 Hari libur Nasional, 10 Diantaranya Cuti Bersama

Rabu, 13/09/2023

logo

Penandatanganan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang berlangsung di Jakarta kemarin. (dokmenpan.go.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Selasa (12/09/2023) kemarin.

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. 

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Muhadjir melansir menpan.go.id Rabu (13/9/2023) hari ini.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. 



LIBUR NASIONAL 2024;


1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal


CUTI BERSAMA 2024;


9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal


Editor: Aspian Nur

Tahun Depan Ada 27 Hari libur Nasional, 10 Diantaranya Cuti Bersama

Rabu, 13/09/2023

Penandatanganan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang berlangsung di Jakarta kemarin. (dokmenpan.go.id)

Share

Berita Terkait