Minggu, 09/08/2020

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Yuk Intip Besarannya

Minggu, 09/08/2020

Sejumlah PNS Pemprov Kaltim, tengah mengikuti rapat bersama Gubernur Kaltim Isran Noor (Rusdi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Yuk Intip Besarannya

Minggu, 09/08/2020

logo

Sejumlah PNS Pemprov Kaltim, tengah mengikuti rapat bersama Gubernur Kaltim Isran Noor (Rusdi/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Setelah lama dinanti, kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu, mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai dilakukan pada Senin (10/8/2020) besok. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.


Dilansir dari CNBC Indonesia, Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


"PMK sudah selesai dan Senin dicairkan," kata Andin, dikutip Korankaltim.com, dari cnbcindonesia.com, Minggu (9/8/2020). 


Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan. Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.


Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?


Berikut rinciannya :


Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.[]


Editor : Rusdianto

*Berita/artikel ini, telah tayang di CNBCIndonesia.com, dengan judul "Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besarannya" pada Minggu 9 Agustus 2020.

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Yuk Intip Besarannya

Minggu, 09/08/2020

Sejumlah PNS Pemprov Kaltim, tengah mengikuti rapat bersama Gubernur Kaltim Isran Noor (Rusdi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait