Iuran BPJS Naik, Tren Turun Kelas Meningkat 7,54 Persen
2 menit baca480 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengatakan terjadi penurunan kelas sebesar 7,54 persen dari total peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) sejak akhir tahun lalu. Penurunan terjadi setelah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan tersebut pada akhir 2019 lalu. "Tren penurunan peserta turun kelas sebesar 7,54 persen dari total. Ini tidak seperti yang diberitakan sampai 50 persen," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,6 juta. Jika ada penurunan kelas peserta sebesar 7,54 persen, artinya jumlah peserta yang mengajukan turun kelas sebanyak 2,3 juta orang. Sementara, sebanyak 40.350 peserta memutuskan untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. Rinciannya, peserta mandiri turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang, kelas I ke kelas III sebanyak 11.738 orang, dan kelas II ke kelas III sebanyak 38.383 orang.










