DPP Lembaga Informasi Front Pembela Islam (FPI) melalui akun Twitter resminya juga meng-upload berita soal penangkapan Habib Bahar bin Smith. Anggota Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat Habib Bahar bin Smith soal penangkapannya. Habib Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju Lapas Gunung Sindur.
Dalam pesan singkatnya, Habib Bahar mengaku dijemput untuk kembali masuk tahanan. "Karena ceramah saya waktu malam saya bebas," ujar Habib Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Atas kasus yang dihadapinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara, dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan akhir pekan tadi. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020) pagi tadi.
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam lalu, tak lama setelah dirinya bebas.
Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Covid-19. Para hadirin yang mendengarkan ceramah Bahar, terlihat sebagian besar tak mengenakan masker. Mereka duduk berdekatan satu sama lain. Begitu pun Bahar, terlihat tak mengenakan masker.
Diketahui, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor hari Sabtu (16/5/2020) lalu. Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. (*)