"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.
Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.
"Terima kasih atas kinerjanya," mengutip kalimat dalam karangan bunga pemberian Yayasan Srikandi Sejati.
Dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat, Jumat pagi, kemarin.
Diketahui, Ferdian bersama seorang rekannya M. Aidil berhasil ditangkap di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (8/5). Sebelumnya polisi juga telah menahan seorang rekan Ferdian bernama Tubagus Fahddinar.
Mereka sempat memberikan bingkisan berisi sampah kepada transpuan di Bandung di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.
Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.(*)