Meskipun begitu, Istiono mengatakan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh daerah masing-masih. Oleh sebab itu, jenderal bintang dua ini meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," ungkapnya.
Sebelumnya Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus Corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku, pihaknya sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung.
Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. “Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar seperti dikutip dari sindonews.com.
Aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya, bukan hanya sebatas pajak kendaraan. "Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar. (*)