Jika dirincikan, maka sebaran putusan tindak pidana korupsi pada 2018 adalah 926 terdakwa pada tingkat Pengadilan Negeri, 208 pada tingkat Pengadilan Tinggi, dan 28 terdakwa di tingkat MA.
"Permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri. Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," lanjutnya.
Sedangkan untuk vonis pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi sekitar Rp805 miliar dan sekitar USD3 juta. "Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," bebernya.
Sehingga diharapkan aparat penegak hukum memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti. Misalnya, Kejaksaan dan KPK memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan dan asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," ucap Lalola seraya menyampaikan alternatif lain yaitu penerapan pasal gratifikasi di Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)