Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal yang dinyatakan terbukti tersebut merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bidan tersebut dinilai tidak berhak melakukan aborsi.
Menurut Tuty, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa berterus terang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Arin Sugesti, langsung menyatakan menerima. Begitu pula, JPU, Dedy Abdilah, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis tersebut lebih berat 2 bulan dari tuntutan JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, bidan Arin Sugesti, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali ditangkap Polres Boyolali, awal Januari 2018 lalu. Bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu, membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi.
Janin yang diperkirakan baru berusia sekitar 6 bulan itu akhirnya lahir pada Selasa (2/1) malam. Janin itu kemudian dikuburkan di samping rumahnya. Pagi harinya warga menemukan kuburan tersebut. Reni juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukumnya juga tela h disidangkan di PN Boyolali. Dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. (dtc)