Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri pada 1 Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kasi Intel Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, mengatakan, objek yang menjadi fokus utama dalam penyidikan ini adalah pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola oleh KPU Kukar.
“Penyidik mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak internal KPU Kukar. Jumlah saksi yang diperiksa dipastikan terus bertambah seiring kebutuhan pengumpulan alat bukti,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut, Kejari belum mempublikasikan inisial saksi, jumlah pasti, maupun detail materi pemeriksaan untuk menjaga keberhasilan penyidikan serta menghindari potensi perintangan proses hukum.
Kata dia, guna memperkuat pembuktian, penyidik akan bekerja sama dengan lembaga auditor berwenang untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara.
“Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila minimal alat bukti yang diprasyaratkan dalam KUHAP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” sebutnya.
Ia berharap, masyarakat dapat mendukung dan mempercayakan seluruh penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Editor: Erwin