Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu meningkatkan intensitas penyidikan terkait kasus kebakaran lahan berulang yang melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
2 menit baca5 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu meningkatkan intensitas penyidikan terkait kasus kebakaran lahan berulang yang melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Kepolisian mencurigai adanya pola kejahatan yang terorganisir di balik dua insiden kebakaran di titik lokasi yang sama tersebut.
“Kami tengah membidik potensi adanya aktor intelektual maupun pelaku lapangan yang sengaja menyulut api pada Agustus dan September 2026 lalu,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Minggu (4/10/2026).
Ia menyebut, indikasi kesengajaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang tidak seharusnya berada di area lindung alam tersebut.
Hari menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada pemeriksaan formal saja. Pihaknya kini sedang menyusun teka-teki kronologis berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta sinkronisasi keterangan dari berbagai pihak.
“Kami tak ingin gegabah, setiap informasi yang masuk terus akan di cermati secara mendalam. Kami berkomitmen mencocokkan setiap kesaksian dengan fakta fisik atau scientific crime investigation di lapangan,” tegasnya.
Kecurigaan polisi bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, insiden pertama terjadi pada Kamis (13/8/2026) lalu. Saat itu, tim patroli kebun kelapa sawit yang melintas secara mengejutkan memergoki adanya aktivitas pembakaran aktif. Beruntung tim pemadam langsung sigap dan api berhasil dilokalisasi sebelum menghanguskan habis area tanaman atau vegetasi lindung di sekitarnya. Alih-alih jera, aksi serupa kembali terulang pada Jumat (18/9/2026). Lokasi yang dibakar sama persis: Blok L1 Lindung Alam.
Pada insiden kedua ini, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung mengambil alih penanganan di lapangan. Hasilnya, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah korek api gas yang diduga kuat digunakan pelaku untuk merintis jalan dan memicu kobaran api. “Kami sudah amankan barang bukti dari kejadian ini,” tegasnya.
Penyidik saat ini telah memeriksa intensif sejumlah saksi mata, termasuk pihak terlapor yang diduga kuat mengetahui atau berada di lokasi sebelum asap tebal membubung.
“Untuk pemeriksaannya kami fokuskan membedah rangkaian aktivitas ilegal apa saja yang terjadi di dalam konsesi HGU tersebut sebelum api dilaporkan berkobar,” ungkapnya.
AKP Hari takankan, koordinasi dengan instansi termasuk ahli lingkungan hidup dan dinas perkebunan terus digenjot untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas begitu seluruh alat bukti terpenuhi secara sah.
“Kami lengkapi dulu seluruh berkas pembuktian dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Begitu sudah jelas faktanya, kami langsung tentukan langkah hukum untuk penetapan tersangka,” ucapnya.
Jika hasil penyelidikan resmi menaikkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka, pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman berat.
Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Erwin

Kutai Kartanegara


Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara


76 kali dibaca

69 kali dibaca
Pusat gempa berada di darat 40 km utara Ruteng, Manggarai
04 Okt 2026, 17:13:09 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG