Rabu, 17/04/2024
Rabu, 17/04/2024
Dirut Perumda Tirta Mahakam, Suparno (heri/kk)
Rabu, 17/04/2024
Dirut Perumda Tirta Mahakam, Suparno (heri/kk)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Perumda Tirta Mahakam Kukar sejak awal Maret 2024 telah menerapkan penyesuaian tarif baru. Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, Suparno didampingi Asisten Manajer Divisi Humas dan Protokol Perumda Tirta Mahakam, Wahono, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 500/K. 162/2022 pada 14 Maret 2022 dan SK Bupati Kukar nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tanggal 20 November 2023 tentang penetapan tarif PDAM Tirta Mahakam.
“Kenaikan tarif ini sudah melalui kajian yang mendalam dari akademisi Unikarta (Universitas Kutai Kartanegara) dan Unmul (Universitas Mulawarman), serta audiensi dengan Asisten II Pemkab Kukar. Semua responnya positif terkait penyesuaian tarif ini,” katanya.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan karena pertimbangan kesehatan keuangan Perumda Tirta Mahakam, yang terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2014. Sementara itu biaya operasional terus membengkak karena harga bahan baku kimia dan tarif listrik yang terus mengalami kenaikan, dan ini juga sudah berdasarkan analisis akademisi, sehingga penyesuaian tarif sangat layak diberlakukan.
Penyesuaian tarif ini untuk 4 kelompok pelanggan Perumda Tirta Mahakam Kukar, yakni menyasar pelanggan rumah tangga, industri, perniagaan, sosial, instansi pemerintah, pelabuhan hingga komersial. Diketahui, di Kukar ada sebanyak 104.391 Sambungan Rumah (SR) yang dilayani oleh Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kukar. Di mana 93 persen di antaranya berasal dari kelompok rumah tangga.
“Kita dibantu oleh Pemkab melalui penyertaan modal, tapi itu sifatnya investasi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas dan jaringan produksi. Sementara itu, kita harus beli bahan kimia dan lain-lain dari tarif pelanggan. Kalau kita tidak lakukan penyesuaian tarif, kita tidak bisa melanjutkan operasional,” jelas Wahono.
Wahono menegaskan, meskipun tarif dilakukan penyesuaian, namun masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Kaltim. Ia juga berjanji, penyesuaian tarif ini dipastikan akan lebih meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Komitmen kita akan terus menjaga kualitas air ke masyarakat. Kalau ada kendala, mungkin itu karena faktor alam atau human error. Kami mohon maaf dan mohon pengertiannya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Dirut Perumda Tirta Mahakam, Suparno (heri/kk)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Perumda Tirta Mahakam Kukar sejak awal Maret 2024 telah menerapkan penyesuaian tarif baru. Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, Suparno didampingi Asisten Manajer Divisi Humas dan Protokol Perumda Tirta Mahakam, Wahono, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 500/K. 162/2022 pada 14 Maret 2022 dan SK Bupati Kukar nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tanggal 20 November 2023 tentang penetapan tarif PDAM Tirta Mahakam.
“Kenaikan tarif ini sudah melalui kajian yang mendalam dari akademisi Unikarta (Universitas Kutai Kartanegara) dan Unmul (Universitas Mulawarman), serta audiensi dengan Asisten II Pemkab Kukar. Semua responnya positif terkait penyesuaian tarif ini,” katanya.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan karena pertimbangan kesehatan keuangan Perumda Tirta Mahakam, yang terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2014. Sementara itu biaya operasional terus membengkak karena harga bahan baku kimia dan tarif listrik yang terus mengalami kenaikan, dan ini juga sudah berdasarkan analisis akademisi, sehingga penyesuaian tarif sangat layak diberlakukan.
Penyesuaian tarif ini untuk 4 kelompok pelanggan Perumda Tirta Mahakam Kukar, yakni menyasar pelanggan rumah tangga, industri, perniagaan, sosial, instansi pemerintah, pelabuhan hingga komersial. Diketahui, di Kukar ada sebanyak 104.391 Sambungan Rumah (SR) yang dilayani oleh Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kukar. Di mana 93 persen di antaranya berasal dari kelompok rumah tangga.
“Kita dibantu oleh Pemkab melalui penyertaan modal, tapi itu sifatnya investasi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas dan jaringan produksi. Sementara itu, kita harus beli bahan kimia dan lain-lain dari tarif pelanggan. Kalau kita tidak lakukan penyesuaian tarif, kita tidak bisa melanjutkan operasional,” jelas Wahono.
Wahono menegaskan, meskipun tarif dilakukan penyesuaian, namun masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Kaltim. Ia juga berjanji, penyesuaian tarif ini dipastikan akan lebih meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Komitmen kita akan terus menjaga kualitas air ke masyarakat. Kalau ada kendala, mungkin itu karena faktor alam atau human error. Kami mohon maaf dan mohon pengertiannya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.