Rabu, 28/02/2024
Rabu, 28/02/2024
Ilustrasi
Rabu, 28/02/2024
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Cemburu buta mengantarkan seorang pemuda berinisial MI mendekam dibalik jeruji penjara. Remaja berusia 19 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pacarnya berinisial DE yang juga berusia 19 tahun.
Kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi cemburu buta ini terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah, Kalimantan Utara (Kaltara) Kamis (22/2/2024) dini hari pekan lalu sekira pukul 01.40 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan kasus ini terjadi saat DE yang tinggal di Jalan Pendidikan itu menghubungi MI untuk mengambil kartu memori yang masih disimpannya. “Si Wanita hubungi pelaku ini melalui chat mesangger,” kata Siswati melansir Korankaltara.com Rabu (28/2/2024) pagi ini.
Chat DE dibalas MI dengan menyuruh pacaranya itu untuk mengambil kartu memori digundukan pasir di jalan tempat tinggal MI. “DE pergi mencari di lokasi tersebut, namun tiba-tiba dari belakang muncul MI dan mengambil kunci motor pacarnya itu,” tambahnya.
Saat mengambil kunci motor MI juga sempat berkata kasar kepada DE, namun si Wanita tetap berjalan menuju sarang walet dekat lokasi tersebut. “Ternyata MI ini mengejar pacaranya itu dan menabrak kakinya dengan sepeda motor yang dikendarainya,” papar Siswati.
DE pun berlari menghindari MI namun si pemuda kembali menabrak. Masih bisa berlari, DE menuju ke arah gereja namun dilempar MI menggunakan batu dan mengenai paha kanan. “Lemparan batu kedua mengenai perut pacarnya. Di situ DE langsung sembunyi dibalik pohon mangga,” jelas Siswati.
Tak habis sampai di situ, MI kembali mendatangi DE dan langsung mengambil handphone lalu menarik baju DE hingga robek. “Saat itu DE juga sempat mengajak MI pergi ke dekat instalasi PDAM yang berada di Jalan Persemaian,” paparnya.
Karena takut DE pun akhirnya ikut. Setelah sampai DE langsung dianiaya MI dengan memukul kepala menggunakan tangan kosong. “Setelah itu MI menyuruh DE menggunakan jaket pelaku lalu mengantarnya pulang ke rumah teman DE dan langsung pergi,” sebut Siswati.
Atas penganiayaan itu, DE pun merasa keberatan dan langsung melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Dari laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengidentifikasi pelaku Minggu (25/2/2024) lalu.
“Setelah dihubungi polisi MI datang sendiri ke Polsek Nunukan dan mengakui perbuatannya yakni penganiayaan terhadap pacarnya,” ujarnya.
MI dan DE menurut Siswati memang saling kenal dan memiliki hubungan pacaran. Hanya saja Mi diduga cemburu buta sehingga menganiaya korban. “Pelaku ini cemburu berlebihan karena mengira pacarnya sering jalan tanpa sepengetahuan pelaku,” ungkap Siswati.
Karena cemburu itu MI pun langsung emosi ketika ada cekcok dengan DE dan melakukan penganiayaan. “DE juga mengakui perlakuan kekerasan dari MI bukanlah yang pertama tapi sudah sering. Yang terakhir ini DE merasa keberatan dan melaporkan ke polisi,” tutup Siswati.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti baju korban yang robek akibat perbuatan pelaku.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.