Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara
1 menit baca1.396 kali dibaca

TAUTAN Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). Selama proses persidangan, pesinetron 24 tahun dinyatakan terbukti atas penggunaan narkotika jenis ganja.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana secara bersama-sama yang diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.










