Mereka mengultimatum Atalarik Syah untuk melakukan mediasi dan mempertemukan Marwa dengan anak-anaknya. Apalagi mereka melihat kenyataan bahwa KPAI belum berhasil memediasi pertemuan antara ibu dan anaknya tersebut.
“Sepertinya itu sudah disampaikan oleh tadi bahwa KPAI. Kata pengacara ini bahwa KPAI sudah tidak mengurus lagi. Untuk itu kami akan mengurus sendiri dengan cara kami,” ujar Busro Sapawi, kuasa hukum Marwa di PA Cibinong, Bogor, baru-baru ini.
Busro memungkinkan adanya laporan pidana terhadap Atalarik jika dirinya tetap tidak memberikan kesempatan kepada Marwa untuk bertemu dengan anak-anaknya. Mereka tengah menunggu waktu yang tepat untuk mempidanakan Atalarik.
“Dengan hukum pidana itu bisa juga nanti kalau sudah ada putusan. Kami pidanakan itu Atalarik,” imbuh Busro Sapawi.
Ditambahkan oleh Tsania Marwa, dengan suami yang digugatnya sudah tak ada lagi komunikasi. Ia pun tak pernah mengetahui dimana keberadaan Atalarik Syah dan anak-anaknya sekarang ini. “Nggak ada komunikasi sama sekali. Gimana mau ketemu,” tandas Marwa.(bc)