“Assalamualaikum,” kata Rhoma Irama dengan senyum.
Selain Rhoma Irama, pelantun “Kerinduan” itu juga disambut oleh senyum lebar ibunda, Marwah Ali. Ridho Rhoma seakan ingin hari pertamanya menghirup udara bebas dihiasi dengan kebahagiaan kedua orangtuanya.
Ridho Rhoma lantas membuka suara dengan ucapan syukur kepada Tuhan. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun mengaku bisa bernapas lega.
“Perasaan saya alhamdulillah, lega, ya. Memang sudah menjalankan sesuai prosedur,” ucap Ridho Rhoma.
Bebasnya Ridho Rhoma dari masa rehabilitasi di RSKO menandakan habisnya masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya, 19 September 2017 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari,” ucap Ketua Hakim dalam persidangan, saat itu.
Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap, serta dua butir obat penenang Dumolit pada 25 Maret 2017. (lp)