Rabu, 29/01/2025
Rabu, 29/01/2025
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Instagram Official Sri Mulyani)
Rabu, 29/01/2025
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Instagram Official Sri Mulyani)
KORANKALTIM.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya.
Kementerian/lembaga diinstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja dan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Sesuai yang dikutip dari Antaranews, Sri menetapkan 16 pos belanja yang harus dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar dan sejenisnya 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen, diklat dan bimtek 29 persen, serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen, sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen, lisensi aplikasi 21,6 persen, jasa konsultan 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen, perjalanan dinas 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta belanja lainnya 59,1 persen.
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, mencakup belanja operasional dan non-operasional.
Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menkeu juga meminta agar menteri/pemimpin lembaga memprioritaskan efisiensi anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali jika tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) yang tidak disetor ke kas negara pada TA 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN.
Menteri/pemimpin lembaga diharapkan untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan revisi belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Editor: Erwin
Rabu, 29/01/2025
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Instagram Official Sri Mulyani)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.