Rabu, 15/01/2025

Awal Tahun, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sidak Pangkalan LPG

Rabu, 15/01/2025

Sidak Pangkalan LPG yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Kota Balikpapan. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Awal Tahun, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sidak Pangkalan LPG

Rabu, 15/01/2025

logo

Sidak Pangkalan LPG yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Kota Balikpapan. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Penulis: */Hendra

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG di wilayah Balikpapan (14/1). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melebihi Rp19 ribu per tabung.

Tiga pangkalan yang menjadi fokus sidak kali ini berada di kawasan Gunung Samarinda, Margomulyo, dan Prapatan. Sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Ahad Jabbar Syaifullah menghimbau kepada  semua pangkalan untuk mematuhi aturan. “Pangkalan diberikan amanah dan penugasan barang bersubsidi LPG 3 kilo, agar bisa menaati aturan yang berlaku dan menjual sesuai HET” ujar Ahad dalam rilisnya, Rabu (15/1/2025).

Pertamina memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas HET atau menyalahgunakan distribusi,” tambah Ahad.

Hasil sidak menemukan adanya beberapa pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran. “kami akan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku, kemungkinan akan kami PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).” tegas Ahad

Sementara itu, Dirjen Migas yang diwakili oleh  M Geri Yuniardi mendukung langkah Pertamina dalam  menundaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. “Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan ke 135 jika pangkalan menjual diatas HET,” jelasnya.

“Kegiatan Sidak ini merupakan merupakan wujud nyata komitmen Pertamina dalam memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran,” pungkas Ahad. 

Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. “Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang menjual sesuai HET dan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan melalui call center Pertamina di 135”. Tutup Ahad. (*)

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.