Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Foto: Handayan/Korankaltim.com)
Rabu, 08/05/2024
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Foto: Handayan/Korankaltim.com)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) turut berupaya dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Salah satunya dengan menyediakan kemudahan dan memastikan hak suara bagi para pemilih, terutamanya bagi para pemilih pemula. "Nanti, Disdukcapil akan membuka pelayanan di kantor khusus bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun tepat di hari pencoblosan, yakni 27 November 2024," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.
Dirinya menjelaskan, pembukaan pelayanan ini khusus untuk pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun tepat di hari pencoblosan. Dimana pemilih pemula ini bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih. Setelah para pemilih ini masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Intinya warga kita (Kukar) yang belum 17 tahun kita kejar untuk melakukan perekaman, tepatnya di usia 16 tahun lebih sehari. Namun, baru boleh memiliki KTP saat berusia genap 17 tahun," bebernya.
Layanan ini dibuka dari pukul 07.00- 14.00 WITA di kantor Disdukcapil, karena pencetakan KTP ini tidak boleh dilakukan sehari sebelumnya. "Ini salah satu dukungan demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Kukar tahun 2024. Sementara ini kita buka di kantor Disdukcapil saja, kalau ada perintah dari Dirjen untuk bisa dilakukan di tiap kecamatan. Baru nanti kita bisa buka di tiap kecamatan," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.