Selanjutnya akan dijabat oleh anggota DPRD Kukar terpilih pada pelaksanaan Pemilu lalu berhasil meraih suara terbanyak di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total jumlah sebanyak 45 orang.
"Anggota dewan saat ini aktifnya sampai 14 Agustus, untuk pelantikan masih belum pasti, entah itu September Oktober, maka nantinya akan ada kekosongan, tapi kan belum pasti, apakah disatukan pelantikannya apakah tidak belum ada kepastian," kata Sekwan kepada korankaltim.com, Rabu (29/5/2024).
Ketika ditanyakan apakah nantinya di Kukar bakal ada kekosongan hukum di lembaga legislatif, Sekwan mengungkapkan hal itu bisa saja terjadi namun bukanlah suatu masalah, mengingat pernah ada daerah yang mengalami hal demikian, sehingga kepemimpinan wilayah dipimpin tunggal oleh eksekutif yakni kepala daerah.
"Daerah baru pernah, seperti terbentuknya Kalimantan Utara, kan hanya ada pemerintahan Pj, anggota DPRD nya tidak ada, kan bisa dan tidak masalah, berarti ya pemerintahan hanya dikuasai oleh kepala daerah, lantas bagaimana dengan APBD ya kepala daerah yang netapkan sendiri," ungkapnya.
Tapi, Sekwan menegaskan hal tersebut belum bisa dipastikan, karena masih belum jelas apakah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPRD disatukan atau tidak.
“Karena pelantikan itu ada yang bahkan sampai dengan bulan Januari 2025, nah itu bagaimana menariknya ke November, ada hak-hak anggota DPRD kemudian jika pelantikannya Desember juga begitu bagaimana menariknya ke November dan itu menjadi kesulitan tersendiri, kalau yang sudah kan tinggal dikosongkan saja," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur