Sabtu, 29/08/2020

DKP Kaltim Sebut Bontang Rawan DF, Nelayan Tak Boleh Tangkap Ikan dengan Cara Ini

Sabtu, 29/08/2020

Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi (depan, kelima dari kanan) berfoto bersama para narasumber dan nelayan disela kegiatan sosialisasi. ( Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

DKP Kaltim Sebut Bontang Rawan DF, Nelayan Tak Boleh Tangkap Ikan dengan Cara Ini

Sabtu, 29/08/2020

logo

Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi (depan, kelima dari kanan) berfoto bersama para narasumber dan nelayan disela kegiatan sosialisasi. ( Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Kota Bontang merupakan  salah satu daerah yang tergolong rawan kejadian Destructive Fishing (DF) atau kegiatan menangkap ikan yang berdampak merusak lingkungan. Seperti penggunaan bom ikan, racun dan setrum. 

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan memberikan perhatian khusus untuk sektor perikanan di Bontang.

Hal itu diungkapkan Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi saat membuka acara Sosialisasi Penanganan  Pelanggaran Destructive Fishing (DF) di Bontang Kuala, Kota Bontang, pada Kamis (27/8/2020). 

Dikatakan Riza, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap DF karena penggunaan bom, racun dan setrum untuk menangkap ikan memberikan daya rusak yang sangat besar terhadap lingkungan laut dan terumbu karang.

“Bapak-bapak nelayan dipersilakan menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. Kita ingin populasi ikan bisa lestari dan menjamin kehidupan nelayan dalam jangka panjang sampai  ke anak cucu,” kata Riza di hadapan peserta yang merupakan nelayan setempat.

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku mendengar niat baik dari para nelayan Bontang Kuala yang ingin melakukan deklarasi tak akan lagi menggunakan bom ikan. 

“Kami (DKP Kaltim) sebagai pembina para nelayan menyambut baik hal itu. Harapan kami keinginan itu berasal dari kesadaran sendiri, sehingga bapak-bapak (nelayan) akan berusaha keras untuk tidak melakukan cara-cara penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” tambah Riza.

Dia juga mengungkapkan, Kota Bontang yang memiliki luas 497 kilometer persegi, sebagian besar atau sekitar 70 persen wilayahnya merupakan  wilayah laut. Artinya, kehidupan masyarakat Kota Bontang sangat tergantung dengan laut, baik untuk mata pencaharian, wisata, maupun aktivitas lainnya. 

Menurutnya, laut harus tetap dijaga karena kondisi laut yang baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bontang secara umum.

Untuk diketahui, acara Sosialisasi Penanganan Pelanggaran DF di Bontang Kuala tersebut dihadiri berbagai instansi terkait lainnya seperti Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Bontang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Danlanal Sangatta, Kasatpolair Polres Bontang, perwakilan PT Pupuk Kaltim, Camat Bontang Utara, Lurah Bontang Kuala, tokoh masyarakat, Pokmaswas yang ada di Bontang Kuala serta nelayan setempat.

Acara sosialisasi itu juga diisi materi yang cukup lengkap, mulai dari penegakan hukum pelanggaran DF oleh Komandan Pos TNI-AL dan Kasatpolair Polres Bontang, juga tambahan pengetahuan tentang ekosistem terumbu karang dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman (Unmul) serta materi kelembagaan kelompok dari DKP3 Kota Bontang. (adv)


Penulis: Maruly Zainuddin

Editor: M.Huldi

DKP Kaltim Sebut Bontang Rawan DF, Nelayan Tak Boleh Tangkap Ikan dengan Cara Ini

Sabtu, 29/08/2020

Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi (depan, kelima dari kanan) berfoto bersama para narasumber dan nelayan disela kegiatan sosialisasi. ( Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.