Penulis : Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bontang telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada kasus dugaan korupsi tugu selamat datang.
1 menit baca17 kali dibaca

Penulis : Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bontang telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada kasus dugaan korupsi tugu selamat datang.
Terhitung kurang lebih selama delapan bulan Kejari Bontang melakukan penyidikan mendalam mengenai dugaan mark up tugu. Pemeriksaan saksi-saksi dan penghitungan kerugian negara oleh inspektorat juga telah dilakukan.
Kepala seksi (Kasi) intel Kejari Bontang, Imam Roesli Pringga Jaya, mengatakan bahwa dari hasil penghitungan tersebut jumlah kerugian negara hanya Rp45 Juta
"Berdasarkan fakta, kita sudah memohonkan perhitungan itu kepada inspektorat dan berdasarkan data yang didukung dengan alat bukti, total kerugian negara sebesar Rp.45 Juta," paparnya, Jumat (23/10/2026).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah mendapati temuan pada konsultan perencanaan dari proyek dengan total Rp.80.000.000.
Namun, pihak konsultan telah melakukan pengembalian secara keseluruhan kepada BPK saat temuan tersebut terungkap.
Kejari Bontang berfokus pada beberapa hal dalam penyelidikan kasus tersebut, yaitu perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyedia serta konsultan pengawas.
"Kami telah melaporkan hasil perhitungan kepada pimpinan dan berdasarkan asas efisiensi, biaya murah dan cepat. Kasus ini tidak masuk dalam kualifikasi, karena lebih mahal biaya persidangannya dari pada nilai kerugian negaranya," sebutnya.
Kejari Bontang memutuskan untuk menerbitkan SP3 pada kasus tersebut pertanggal 25 September 2026 dan meminta pihak konsultan serta penyedia melakukan pengembalian kerugian kepada negara melalui Bapenda.
Dengan terbitnya SP3 oleh Kejari Bontang, maka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tugu selamat datang kota taman resmi telah dihentikan.
Editor: Aspian Nur
Terhitung kurang lebih selama delapan bulan Kejari Bontang melakukan penyidikan mendalam mengenai dugaan mark up tugu. Pemeriksaan saksi-saksi dan penghitungan kerugian negara oleh inspektorat juga telah dilakukan.
Kepala seksi (Kasi) intel Kejari Bontang, Imam Roesli Pringga Jaya, mengatakan bahwa dari hasil penghitungan tersebut jumlah kerugian negara hanya Rp45 Juta
"Berdasarkan fakta, kita sudah memohonkan perhitungan itu kepada inspektorat dan berdasarkan data yang didukung dengan alat bukti, total kerugian negara sebesar Rp.45 Juta," paparnya, Jumat (23/10/2026).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah mendapati temuan pada konsultan perencanaan dari proyek dengan total Rp.80.000.000.

Namun, pihak konsultan telah melakukan pengembalian secara keseluruhan kepada BPK saat temuan tersebut terungkap.
Kejari Bontang berfokus pada beberapa hal dalam penyelidikan kasus tersebut, yaitu perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyedia serta konsultan pengawas.
"Kami telah melaporkan hasil perhitungan kepada pimpinan dan berdasarkan asas efisiensi, biaya murah dan cepat. Kasus ini tidak masuk dalam kualifikasi, karena lebih mahal biaya persidangannya dari pada nilai kerugian negaranya," sebutnya.
Kejari Bontang memutuskan untuk menerbitkan SP3 pada kasus tersebut pertanggal 25 September 2026 dan meminta pihak konsultan serta penyedia melakukan pengembalian kerugian kepada negara melalui Bapenda.

Dengan terbitnya SP3 oleh Kejari Bontang, maka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tugu selamat datang kota taman resmi telah dihentikan.
Editor: Aspian Nur










Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG