Jumat, 15/03/2024

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

logo

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria asal Sangatta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 WITA. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ry (38) ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.  "Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka Ry, lalu dilakukan penangkapan," ungkap Rihard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024) 

Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti satu bungkus alumunium rokok, satu lembar tisu, satu buah jaket berwarna hijau, dan satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu.  “Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Ry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.


Editor: Maruly Z

Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Jumat, 15/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Berita Terkait


Pria Asal Sangatta Selatan Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Bontang

Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria asal Sangatta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 WITA. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ry (38) ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.  "Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka Ry, lalu dilakukan penangkapan," ungkap Rihard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024) 

Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti satu bungkus alumunium rokok, satu lembar tisu, satu buah jaket berwarna hijau, dan satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu.  “Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Ry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.