Selasa, 08/06/2021
Selasa, 08/06/2021
Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Berau (Foto: Rama/KoranKaltim.com)
Selasa, 08/06/2021
Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Berau (Foto: Rama/KoranKaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (8/6/2021).
Pemusnahan tersebut, dihadiri pula Wakil Bupati Berau, Kapolres Berau, Dandim 0907/TRD dan Wakil Ketua DPRD Berau. Sebanyak 1.700 botol minuman keras dari berbagai merk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat juga 1.500 pil dobel L yang juga dimusnahkan. Terdapat barang kejahatan lain yang dimusnahkan, seperti alat untuk berjudi kartu dan judi ayam serta beberapa senjata jenis penabur.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin menuturkan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari Juli 2020 hingga Mei 2021. Ia menegaskan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah. Sehingga, sudah bisa dimusnahkan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Sudah inkrah, jadi memang harus dimusnahkan,” paparnya. Ia melanjutkan, miras yang dimusnahkan cukup banyak, diakuinya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras, seharusnya di bawah kontrol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penyidik PPNS dan Polisi sebagai penyidik umum.
“Kami dari Kejari tidak ada kewenangan melakukan penangkapan miras illegal tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan cukup kaget melihat banyaknya minuman keras yang dimusnahkan, dikarenakan, Berau telah memiliki Perda yang mengatur peredaran miras tersebut. “Cukup banyak sebenarnya, Peredaran Miras, sudah ada Perdanya, tinggal implementasinya saja di lapangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini ia berharap memberikan efek jerak kepada para pelaku, dan juga masyarakat, diakuinya, tidak dapat dihindari aksi kejahatan di Berau, karena Berau ini jalur perlintasan Narkoba dari Kalimantan Utara,
paling tidak meminalisir aksi kejahatan yang terjadi. “Melakukan edukasi, melakukan tindakan, dan yang terakhir adalah, memberikan pemahaman kepada pelaku, bahwa perbuatannya salah,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.